SPBU Curang

Kronologi Terungkapnya Aksi Curang Pengelola SPBU di Sentul Bogor, Warga Lapor Takaran Kurang

Tim penyidik mendapatkan bukti kecurangan sehingga kasus ini dinaikkan ke penyidikan dengan terlapor Husni Zainun Arun selaku pengawas SPBU.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
SEGEL SPBU - Petugas memeriksa perangkat elektronik yang dipasang di mesin dispenser SPBU 34.167.12 di Jl. Alternatif Sentul, Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025). SPBU ini disegel dan ditutup pemerintah karena melakukan kecurangan terhadap konsumen. (TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama) 

Perbuatan yang dilakukan pengawas SPBU, Husni Zaini Harun, dapat dikenakan tindak pidana Pasal 62 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal ini berbunyi: Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar.

Baca juga: Soal Pertamax Oplosan Warga Minta Erick Thohir Bertanggungjawab, Ini Harapan untuk Presiden Prabowo

SEGEL SPBU - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.167.12 di Jl. Alternatif Sentul, Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disegel oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (19/3/2025). (TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama)
SEGEL SPBU - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.167.12 di Jl. Alternatif Sentul, Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disegel oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (19/3/2025). (TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama) (TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama)

"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar," jelasnya. 

Pelaku juga dijerat Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Pasal ini berbunyi: Barang siapa memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat ukur takar atau timbang yang sudah ditera ulang sebagaimana tercantum pada Pasal 25, 26, 27, 28 UU No.2/1981, dijerat dengan pidana selama-lamanya 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 1 miliar. 

"Dari pemeriksaan awal, yang kita duga nanti sebagai tersangka mengatakan bahwa kegiatan ini baru berjalan 2 bulan," tutur Nunung.

Namun kalau melihat kabel yang tersambung dengan mesin pompa ke dalam gudang tempat switch, kecurangan ini tidak mungkin baru berjalan dua bulan.

Baca juga: Pertamina Pastikan Tidak Oplos Pertamax, Hanya Tambahkan Zat Aditif

"Tadi kita cek tidak ada bekas bongkaran baru untuk penyambungan kabel. Jadi tidak mungkin baru 2 bulan. Artinya, kegiatan ini sudah dipersiapkan dari awal. Kecurangan ini tampaknya memang sudah diniati sejak SPBU ini dioperasionalkan atau berdiri," tutur Nunung.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan pelanggaran yang dilakukan pengelola SPBU seperti ini memang bukan sesuatu yang baru. 

"Sebelumnya pelanggaran seperti ini ditemukan di Sukabumi dan Yogyakarta," ujarnya. 

Dia mengimbau kepada para pengusaha SPBU agar tidak melakukan kecurangan yang merugikan masyarakat.

"Jangan sekali-kali melakukan kecurangan seperti ini karena cepat atau lambat akan ketahuan. Kami akan tindakntegas setiap upaya merugikan masyarakat," ujar Budi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved