Penataan Kawasan Puncak
Penataan Kawasan Puncak, IAW Desak Audit Investigatif Skandal KSO PTPN I Regional 2
Praktik alih fungsi lahan ilegal, manipulasi izin, hingga kerusakan lingkungan menjadi catatan hitam dalam pengelolaan aset BUMN tersebut.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Setelah mencuatnya dugaan skema "boneka" dalam kerja sama BUMD Jawa Barat, PT Jaswita, dan PT Perkebunan Nusantara VIII (kini menjadi PTPN I Regional 2-Red) dalam proyek Hibisc Fantasy, skandal penerbitan izin di kawasan Puncak, Bogor kini memasuki babak baru yang lebih mencengangkan.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengendus adanya penyimpangan oleh tenant yang menjadi mitra PTPN I Regional 2 melalui skema Kerja Sama Operasi dan Koperasi Serba Usaha (KSU).
Saat ini sebanyak 33 Kerja Sama Operasi (KSO) PT. Perkebunan Nusantara I Regional 2 dievaluasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai buntut dari banjir bandang yang melanda kawasan Jabodetabek pada 2-4 Maret 2025.
Tenant-tenant yang bermitra dengan PTPN I Regional 2 ini terbukti melanggar aturan pengelolaan lahan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Baca juga: Penataan Kawasan Puncak Bogor Masih Berlanjut, Kemenhut Segel 4 Vila di Cisarua
Praktik alih fungsi lahan ilegal, manipulasi izin, hingga kerusakan lingkungan menjadi catatan hitam dalam pengelolaan aset BUMN tersebut.
Temuan KLH ini memicu respons keras dari Indonesian Audit Watch (IAW).
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap PTPN.
"Temuan KLH ini harus menjadi pemicu untuk membongkar lebih dalam jaringan kerja sama yang melibatkan PTPN I Regional 2 dan tenant bermasalah," kata Iskandar di Cibinong, Senin (17/3/2025).
Dia meminta Menteri KLH tidak boleh berdiam diri dengan berbagai pelanggaran ini. Apalagi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memiliki komitmen kuat memberantas pelanggaran terkait hutan.
"Ini bukan lagi soal perizinan semata. Temuan KLH membuktikan pola berulang yakni BUMN seperti PTPN I Regionel 2 seolah dijadikan lahan bisnis gelap oleh pihak-pihak tertentu dengan melibatkan tenant dan KSU bermasalah," ujarnya.
Baca juga: Kawasan Puncak Dilanda Banjir Bandang, Ini Kata Pakar Perencanaan Wilayah IPB
Menurut Iskandar, BPK harus segera turun tangan dengan audit investigatif.
"Ini bukan uang PTPN semata. Ini uang negara, uang rakyat," tegas Iskandar.
Bila dugaan penyelewengan izin itu benar, lanjut Iskandar, maka dampaknya bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga kerugian keuangan negara.
"Kami melihat pola besar di sini. Kerja sama operasional (KSO) yang melibatkan tenant dan koperasi ini harus diurai sampai ke akar-akarnya," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.