Penataan Kawasan Puncak
15 Villa di Puncak Bogor Dibangun di Kawasan Hutan Terancam Disegel oleh Kemenhut
Kemenhut dan Kementerian ATR/BPN juga telah menyegel 4 villa di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CISARUA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Ditjen Gakkum bersama-sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) telah mengidentifikasi 15 titik villa di kawasan Puncak Bogor yang akan ditertibkan.
"Hari ini kami tetapkan sekitar 15 target operasi yang diindikasikan tidak memiliki perizinan. Ada bangunan, gedung ataupun vila," ungkap Ketua Tim Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kementerian ATR/BPN, Muhammad Amin Cakrawijaya pada MInggu (9/3/2025).
Kemenhut dan Kementerian ATR/BPN juga telah menyegel 4 villa di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (9/4/2025).
Keempat bangunan tersebut adalah Villa Forest Hill, Villa Pinus, Villa Cemara, dan Villa Sipor Afrika.
Baca juga: Penataan Kawasan Puncak Bogor Masih Berlanjut, Kemenhut Segel 4 Vila di Cisarua
Amin Cakrawijaya, mengatakan pihaknya akan memeriksa berkas-berkas dari villa tersebut setelah diberi plang peringatan.
“Setelah kegiatan pemasangan papan peringatan, kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan, pemeriksaan dan lain sebagainya,” kata Cakrawijaya, Minggu (9/3/2025).
Menurutnya, keempat villa ini disegel karena berada di kawasan hutan produksi.
“Ini termasuk kawasan hutan produksi. Kalau berdiri di dalam kawasan hutan, itu harusnya mempunyai izin di bidang kehutanan," papar Cakrawijaya.
Baca juga: Kawasan Puncak Dilanda Banjir Bandang, Ini Kata Pakar Perencanaan Wilayah IPB
Sementara Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan kegiatan penyegelan ini merupakan preemtive collaboration action melalui identifikasi, monitoring, dan evaluasi kegiatan usaha di kawasan Puncak, Bogor, khususnya yang berada di kawasan hutan.
"Beberapa critical point menjadi lokus pengamatan Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR-BPN untuk memetakan kegiatan usaha non-prosedural ataupun kegiatan yang penggunaannya tidak sesuai dengan fungsi kawasan," jelasnya.
Baca juga: Menteri LH Ungkap DAS Ciliwung Segmen 1 di Kawasan Puncak Bogor Setengahnya Sudah Beralih Fungsi
Aksi kolaboratif ini juga sekaligus bertujuan untuk mensosialisasikan pencegahan dan perlindungan hutan sebagai langkah preemtif dalam mitigasi dan adaptasi krisis iklim kepada masyarakat secara luas.
"Peran serta masyarakat sangat penting untuk mencegah aktivitas non-prosedural di kawasan hutan dan memastikan keberlanjutan ekosistem lingkungan hidup khususnya di kawasan Puncak, Bogor," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.