Kamis, 11 Juni 2026

Kasus Korupsi

Dipanggil Kejaksaan Agung, Ahok Bawa Data Rapat Milik Pertamina

Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipanggil Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: murtopo
Kompas.com/Shela Octavia
AHOK DI KEJAKSAAN AGUNG - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Ahok dipanggil Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan sebagai saksi.(Shela Octavia) 

Namun, Ahok menegaskan, data yang dibawanya merupakan data milik Pertamina, bukan miliknya.

“Kalau diminta akan kita kasih. Kan bukan punya hak saya, tapi hak Pertamina,” lanjut Ahok.

Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.

Keenamnya yakni:

  1. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan;
  2. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi;
  3. Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin;
  4. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono;
  5. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya;
  6. VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.

Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni:

  1. Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa;
  2. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
  3. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved