Kamis, 11 Juni 2026

Kasus Korupsi

Dipanggil Kejaksaan Agung, Ahok Bawa Data Rapat Milik Pertamina

Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipanggil Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: murtopo
Kompas.com/Shela Octavia
AHOK DI KEJAKSAAN AGUNG - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Ahok dipanggil Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan sebagai saksi.(Shela Octavia) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi di tubuh tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 terus diusut.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.

Kali ini Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipanggil Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Dilansir dari Kompas.com, Ahok tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.36 WIB.

Baca juga: Pertamina Pastikan Tidak Oplos Pertamax, Hanya Tambahkan Zat Aditif

Ahok yang memakai kemeja batik coklat lengan panjang ini terlihat juga membawa sebuah amplop coklat.

Dia terlihat ditemani oleh satu orang staf. Sementara, di dalam gedung pemeriksaan, staf Ahok lainnya sudah menunggu.

“Sebetulnya secara struktur kan Subholding, tapi saya sangat senang kalau bisa membantu kejaksaan. Apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” ujar Ahok kepada awak media di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Baca juga: Keluhan Warga Soal Kualitas Pertamax Jadi Awal Terbongkarnya Dugaan Korupsi di Pertamina

Terlihat membawa sebuah amplop coklat saat memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.

Amplop coklat itu terlihat lusuh dan sudah terbuka.

Ukurannya sedikit lebih besar dari handphone yang dipegang Ahok.

Ketika ditanya awak media, Ahok tidak menjelaskan isi amplop yang dibawanya itu. 

Ahok mengaku membawa data rapat milik Pertamina untuk membantunya dalam proses pemeriksaan.

“Data yang kami bawa itu adalah data rapat,” ujar Ahok kepada awak media di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Baca juga: Mantan Dirum PT Pertamina Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Tanah, Kerugian Negara Capai Rp348 Miliar

Ahok mengaku siap untuk menyerahkan data yang dibawanya jika memang diminta oleh pihak penyidik.

Namun, Ahok menegaskan, data yang dibawanya merupakan data milik Pertamina, bukan miliknya.

“Kalau diminta akan kita kasih. Kan bukan punya hak saya, tapi hak Pertamina,” lanjut Ahok.

Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.

Keenamnya yakni:

  1. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan;
  2. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi;
  3. Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin;
  4. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono;
  5. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya;
  6. VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.

Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni:

  1. Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa;
  2. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
  3. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved