Lipsus Penataan Kawasan Puncak

Menteri LH Ungkap DAS Ciliwung Segmen 1 di Kawasan Puncak Bogor Setengahnya Sudah Beralih Fungsi

Hanif menjelaskan kawasan yang disidak di Kawasan Puncak tersebut berada di segmen 1 Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung seluas 15.000 hektar. 

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
KAWASAN PUNCAK BOGOR - Pasca banjir bandang di kawasan wisata Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (2/3/2025), Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan sidak ke kawasan Puncak Bogor pada Kamis (6/3/2025). (Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama) 

Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CISARUA - Pasca banjir bandang di kawasan wisata Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (2/3/2025), Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan sidak ke kawasan Puncak Bogor pada Kamis (6/3/2025). 

Hanif menjelaskan kawasan yang disidak di Kawasan Puncak tersebut berada di segmen 1 Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung seluas 15.000 hektar. 

Kata Hanif secara keseluruhan DAS Ciliwung ini seluas 38.500 hektar. Segmen 1 (hulu) ada di Kabupaten Bogor, segmen 2 (tengah) di Kota Bogor, dan segmen 3 (tengah) Kabupaten Bogor, segmen 4 (hilir) Kota Depok, dan segmen 5-6 (hilir) di DKJ ( Daerah Khusus Jakarta).

Sementara dari 15.000 hektar lahan di segmen 1 DAS Ciliwung, kata Hanif, 8.000 hektar berubah menjadi lahan pertanian dan pemukiman pada 2022. 

Hal itu terjadi karena adanya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No.9 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042

"Perda No.9 Tahun 2022 ini mengubah kawasan Puncak dari hutan lindung dan konservasi badan air menjadi kawasan pertanian dan pemukiman," tutur Hanif. 

Sejak itu, marak pendirian bangunan di kawasan Puncak. Tahun 2010, luas pemukiman di wilayah ini hanya sekitar 500 hektar, saat ini sudah mencapai 1.500 hektar. 

Baca juga: Banjir Besar di Jabodetabek, Kawasan Puncak Bogor Dituding Jadi Biang Keroknya

"Saat ini resort-resort gede ada di badan air. Kita akan koreksi detil, kita akan cek semua. Tata ruangnya harus kita koreksi habis karena ini yang menyebabkan meledaknya pemukiman," bebernya.

Hanif memerintahkan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup untuk menyelesaikan persoalan resort-resort yang melanggar aturan ini. 

"Seluruh tenan-tenan yang ada di daerah hulu ini akan dilakukan penyegelan dan proses hukum lebih lanjut. Ada 33 obyek bangunan yang akan disegel," ucapnya.

Selain 8.000 hektar lahan yang beralih fungsi, sekira 7.000 hektar lahan di segmen 1 DAS Ciliwung masuk kategori lahan kritis yang perlu dihijaukan kembali. 

Baca juga: Bogor Dituding Jadi Biang Kerok Banjir, Bupati Rudy Susmanto Evaluasi Perizinan di DAS Ciliwung

"Kalau kita lakukan penghijauan ini maka beban tidak bisa hanya ditanggung Pemprov Jabar saja tetapi juga penerima manfaat di hilir yaitu Pemprov Jakarta. Hal itu sudah ada dalam Permen No.4 tahun 2007 tentang Ekonomi Lingkungan," ungkap Hanif.

Hanif menegaskan landscape di segmen 1 DAS Ciliwung ini harus diamankan segera dari alih fungsi lahan agar tidak jatuh korban lebih besar besar.

"Jadi jalannya memang masih panjang. Tetapi seperti kata Pak Menko Pangan, kita tidak boleh capai dan bosan karena dibawah sana ada 11,4 juta penduduk Jakarta," tandas Hanif. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved