Kriminalitas

Sakit Hati Diputus Cintanya, Pria Tusuk Mantan Pacar di Thamrin City Jakpus

Korban, yang bekerja sebagai karyawati di mal tersebut, mengalami luka serius akibat serangan tersebut. 

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Dok: Humas Polres Metro Jakarta Pusat
PELAKU PENUSUKAN - MNA (kanan) bersama rekannya, FF (kiri) terduga pelaku kasus penusukan karyawati di Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Dok: Humas Polres Metro Jakarta Pusat) 

Sejumlah barang bukti telah diamankan dalam kasus ini berupa jaket hingga sarung pisau dari kulit berwarna cokelat.

Baca juga: Polisi Tangkap Sopir Truk yang Akan Kirim Belasan Sepeda Motor Hasil Curian ke Bengkulu

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. 

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Kami menyita satu jaket sweater abu-abu bertuliskan ‘HOS’, satu sarung pisau dari kulit berwarna coklat, serta hasil visum korban dari RSCM. Barang bukti ini memperkuat proses penyelidikan," kata dia.

Kini, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berat.

“MNA kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun," ucap Aditya.

"Sementara itu, untuk unsur penganiayaan berat, kami juga menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” sambungnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved