Kriminalitas
Polisi Tangkap Sopir Truk yang Akan Kirim Belasan Sepeda Motor Hasil Curian ke Bengkulu
Ke-13 sepeda motor yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, termasuk Honda Vario, Scoopy, Beat, serta Yamaha Nmax.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kurir yang disewa oleh sindikat pencurian sepeda motor di Jakarta untuk mengirimkan belasan sepeda motor curian ke wilayah Bengkulu ditangkap oleh polisi.
Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami mengatakan bahwa seorang sopir truk berinisial AMR (45) yang menjadi kurir pengantar sepeda motor curian itu ditangkap polisi di pinggir Jalan Pangeran Tubagus Angke, Angke, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (24/2/2025).
Kata Kukuh, saat itu anggota Polsek Tambora tengah menyelidiki kasus curanmor dan mencurigai sebuah truk putih bernomor polisi BD 8573 P yang dikendarai AMR.
“(Sopir) dibuntuti dari Jalan Teluk Gong. Anggota memberhentikan truk tersebut di Jalan Tubagus Angke,” kata Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami seperti dilansir Kompas.com, Sabtu (8/3/2025).
Baca juga: Maling Babak Belur Dihajar Warga Cibinong Bogor, Nekat Curi Motor di Teras Rumah Kontrakan
Setelah menghentikan dan memeriksa truk tersebut, petugas menemukan 13 sepeda motor dari berbagai merek yang disembunyikan di bawah tumpukan kardus berisi buku.
Ke-13 sepeda motor yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, termasuk Honda Vario, Scoopy, Beat, serta Yamaha Nmax.
Kukuh menyebutkan, AMR mengakui disewa untuk mengirimkan sepeda motor tanpa surat-surat kendaraan kepada seorang penerima di Bengkulu.
"Setiap motor yang berhasil dikirimkan, AMR mendapatkan upah sebesar Rp 500.000 per unit setelah motor tersebut tiba di Bengkulu," ungkap dia.
Baca juga: Maling Motor di Cileungsi Ditangkap Pemilik, Babak Belur Dihajar Warga
Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor hasil curian ini diangkut oleh seseorang berinisial A yang kini menjadi buron.
Saat ini, Polsek Tambora masih melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap nomor rangka dan mesin sepeda motor dengan bantuan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
“AMR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP, sementara pelaku lainnya yang berinisial I dan A masih dalam pengejaran petugas,” kata Kukuh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.