Kriminalitas

Sakit Hati Diputus Cintanya, Pria Tusuk Mantan Pacar di Thamrin City Jakpus

Korban, yang bekerja sebagai karyawati di mal tersebut, mengalami luka serius akibat serangan tersebut. 

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Dok: Humas Polres Metro Jakarta Pusat
PELAKU PENUSUKAN - MNA (kanan) bersama rekannya, FF (kiri) terduga pelaku kasus penusukan karyawati di Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Dok: Humas Polres Metro Jakarta Pusat) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TANAH ABANG - Polisi menangkap pelaku penusukan di Mall Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pelaku berjumlah dua orang pria berinisial MNA (19) dan rekannya FF (20), sedangkan korban merupakan wanita inisial S (19).

Penusukan terjadi pada Sabtu (8/3/2025) pukul 18.00 WIB di lantai D1 Blok C 35 No. 18, Mall Thamrin City.

"Ini adalah bukti respons cepat kepolisian dalam mengungkap tindak kriminal. Pelaku utama dan rekannya berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Minggu (9/3/2025).

Kejadian ini pertama kali dilaporkan petugas keamanan mal yang menemukan korban tergeletak dengan luka tusukan.

Baca juga: TKW Asal Bekasi Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Arab Saudi, Minta Dipulangkan ke Tanah Air

Korban, yang bekerja sebagai karyawati di mal tersebut, mengalami luka serius akibat serangan tersebut. 

Kepada polisi, MNA mengaku sakit hati karena diputus cintanya oleh korban hingga tega melakukan penusukan.

Sehari sebelum kejadian, MNA menghubungi rekannya, FF, untuk merencanakan penyerangan. 

Mereka bertemu di sebuah warung di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan mengonsumsi minuman keras. 

"Dalam percakapan tersebut, pelaku mengungkapkan niatnya untuk menyerang korban dan menawarkan imbalan Rp2 juta kepada FF untuk mengantarnya ke lokasi kejadian," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring.

Baca juga: Polisi Tangkap Kurir Ekspedisi yang Bawa Kabur Barang Pameran Senilai Rp350 Juta

Pada hari kejadian, FF mengantar pelaku ke Thamrin City. 

Begitu melihat korban, pelaku langsung melakukan penusukan dan melarikan diri.

Tim kepolisian yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku utama di Kalibata, serta FF di Bekasi.

"Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak. Pelaku (MNA) kami amankan di Kalibata pukul 21.30 WIB, sementara rekannya kami tangkap di Bekasi pukul 24.00 WIB. Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya," ucapnya.

Sejumlah barang bukti telah diamankan dalam kasus ini berupa jaket hingga sarung pisau dari kulit berwarna cokelat.

Baca juga: Polisi Tangkap Sopir Truk yang Akan Kirim Belasan Sepeda Motor Hasil Curian ke Bengkulu

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. 

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Kami menyita satu jaket sweater abu-abu bertuliskan ‘HOS’, satu sarung pisau dari kulit berwarna coklat, serta hasil visum korban dari RSCM. Barang bukti ini memperkuat proses penyelidikan," kata dia.

Kini, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berat.

“MNA kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun," ucap Aditya.

"Sementara itu, untuk unsur penganiayaan berat, kami juga menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” sambungnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved