Minggu, 7 Juni 2026

Kriminalitas

Maling Babak Belur Dihajar Warga Cibinong Bogor, Nekat Curi Motor di Teras Rumah Kontrakan

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu rumah kontrakan di Kampung Cipayung RT02/RW 05 Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong.

Tayang:
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Humas Polres Bogor
MALING DITANGKAP - Seorang maling sepeda motor ditangkap warga Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (5/3/2025). (Humas Polres Bogor) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Seorang maling sepeda motor babak belur dihajar warga Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (5/2/2025).

Pria berinisial NG alias D (49) ini dipukuli karena kedapatan mencuri sepeda motor.

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu rumah kontrakan di Kampung Cipayung RT02/RW 05 Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, menjelaskan kejadian pencurian sepeda motor ini terjadi pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

Baca juga: Bukannya Tobat Sepasang Kekasih Maling Motor Lagi, Jadi Bulan-bulanan Warga di Bekasi

"Pelaku mengambil sepeda motor yang diparkir di teras depan salah satu rumah kontrakan," kata Waluyo di Cibinong, Rabu (5/3/2025).

Saat kejadian, pemilik sepeda motor berinisial sedang ID (31) sedang menonton TV.

"Saat sedang asyik nonton, tiba-tiba ID mendengar suara yg mencurigakan. Dia lalu melihat ke arah luar dan melihat ada seseorang yang tidak dikenal sedang membawa motornya," jelas Waluyo.

Korban ID pun keluar rumah dan berteriak 'maling'. Warga sekitar lalu membantu mengamankan diduga pelaku tersebut.

Baca juga: Maling Motor yang Tembak Polisi Saat Beraksi di Cengkareng Tewas Didor

"Setelah mendapat laporan, kami datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku dan barang bukti. Pelaku dibawa ke Polsek Cibinong untuk proses lebih lanjut," paparnya. 

Dalam peristiwa ini, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor merk Honda Beat tahun 2012 warna putih dengan nopol B6719 EZY.

"Saat ini diduga pelaku sudah diamankan dan masih menjalani proses penyelidikan lanjut dengan mencari bukti lain," ungkap Waluyo. 

Baca juga: Maling Motor di Cileungsi Ditangkap Pemilik, Babak Belur Dihajar Warga

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

"Pelaku dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tandas Waluyo.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved