Minggu, 3 Mei 2026

Kriminalitas

Bukannya Tobat Sepasang Kekasih Maling Motor Lagi, Jadi Bulan-bulanan Warga di Bekasi

Bukannya Tobat Sepasang Kekasih Maling Motor Lagi, Beruntung Gagal Dihakimi Massa di Kabupaten Bekasi. Peristiwanya di kawasan Metland Cibitung.

Tayang:
Editor: dodi hasanuddin
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Bukannya Tobat Sepasang Kekasih Maling Motor Lagi, Jadi Bulan-bulanan Warga di Bekasi 

Laporan Wartawan TribunBekasi.com, Muhammad Azzam

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI - Entah sudah menjadi tabiat atau hanya memenuhi kebutuhan ekonomi.

Namun, sepasang kekasih di Kabupatren Bekasi kembali mencuri motor. Kali ini aksinya kepergok sang pemilik.

Mereka pun dihakimi massa hingga 

"Kedua tersangka adalah sepasang kekasih, yang mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor," kata Kanit Polsek Cikarang Barat Iptu Wahyu Ramadhan, Selasa (7/1/2025).

Baca juga: Maling Motor yang Tembak Polisi Saat Beraksi di Cengkareng Tewas Didor

Iptu Wahyu menyebutkan bahwa pasangan kekasih itu berinisial J warga Kampung Utan, Desa Wanasari dan SH warga Tamyasari, Indramayu, Jawa Barat.

Mereka beraksi di jalan Melawai 2, Kawasan Perumahan Metland Cibitung, Desa Wanajaya, Kabupaten Bekasi pada Senin (06/1/2025) pagi.

"Aksi pencurian dilakukan oleh dua pelaku terpergok pemilik sepeda motor hingga berhasil ditangkap warga bersama petugas keamanan perumahan," ujarnya.

Kedua pelaku empat sempat menjadi bulan - bulanan warga, lanjutnya, beruntung petugas Polsek Cikarang Barat datang dan langsung mengamankan keduanya berikut barang bukti hasil kejahatannya.

"Kedua pelaku nyaris dikeroyok, kami datang ke lokasi dan dibawa ke Mapolsek Cikarang Barat Kabupaten Bekasi,"ucapnya.

Baca juga: Maling Motor di Cileungsi Ditangkap Pemilik, Babak Belur Dihajar Warga

Wahyu menjelaskan, kronologi kejadian, awalnya korban memarkir motor di jalan Melawai untuk berolahraga.

Belum jauh dari kendaraan, melihat motor dibawa pelaku korban langsung berteriak.

Mendengar teriakan korban, warga pun menangkap pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

Usai ditangkap keduanya langsung diboyong ke Polsek Cikarang Barat, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Keduanya masih proses pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara sudah dua kali melakukan pencurian," katanya. (MAZ)

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved