Kriminalitas
Maling Motor di Cileungsi Ditangkap Pemilik, Babak Belur Dihajar Warga
Setelah menerima laporan tersebut, piket Reskrim dan piket Patroli Polsek Cileungsi langsung menuju Kantor Desa Pasirangin dan mengamankan pelaku
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Warga Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang pencuri sepeda motor pada Senin (11/11/2024).
Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, mengatakan pelaku mencuri sepeda motor milik warga Dusun Pasirangin RT.001/RW.007, Desa Pasirangin, Kecamatan Cileungsi.
"Pemilik motor saudara H tiba di rumah sekira pukul 14.00 WIB. Dia memarkirkan sepeda motor di teras rumah dalam keadaan stang terkunci," kata Wahyu kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).
Ketika menengok ke depan rumah pada pukul 14.30 WIB, H melihat sepeda motor sudah tidak ada alias hilang.
Baca juga: Kejar Maling Penjambret Tas, Wanita di Cisarua Bogor Malah Kena Bacok
"Korban langsung mencari sepeda motor yang dicuri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah milik bibinya berinisial T," jelas Wahyu.
Saat melintas disamping PT. Reckitt Benciser Indonesia di Desa Limusnunggal, H melihat sepeda motor miliknya dikendarai oleh A.
"Korban H langsung mengejar dan menangkap A. Saat diinterogasi, H mengakui melakukan pencurian tersebut sendirian," ucap Wahyu.
Baca juga: Satu Keluarga di Bekasi Jadi Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Masih Dirawat di RS
Korban H dibantu warga sempat memukul A hingga babak belur.
Setelah itu, pelaku dan sepeda motor yang dicurinya dibawa ke kantor Desa Pasirangin.
"Bhabinkamtibmas Desa Pasirangin dan Bhabinsa Koramil Cileungsi kemudian menghubungi piket fungsi Polsek Cileungsi untuk melaporkan kejadian ini," tutur Wahyu.
Baca juga: Berikut Data Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, 1 Orang Meninggal, 27 Luka-luka
Setelah menerima laporan tersebut, piket Reskrim dan piket Patroli Polsek Cileungsi langsung menuju Kantor Desa Pasirangin dan mengamankan pelaku.
"Pelaku dikenakan sanksi Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandas Wahyu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.