Kabar Artis
Agnez Mo Sambangi Kemenkumham Bahas Undang-undang Hak Cipta Usai Kalah dari Ari Bias
Kehadiran Agnez Mo untuk bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Andi Agtas guna membahas tentang UU Hak Cipta.
Setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Niaga dan diminta bayar denda Rp 1,5 Miliar ke pencipta lagu Ari Bias, penyanyi Agnez Mo menyatakan dirinya akan melakukan upaya kasasi atau banding.
"Ya langkah saya kedepan akan kasasi atau banding ya. Kenapa? Karena mau meluruskan, apa yang ada di UU sudah jelas," kata Agnez Mo dikutip dari podcast Close The Door Deddy Corbuzier, Rabu (19/2/2025).
"Yang membayarkan royalti performance rights adalah penyelenggara yang dibayarkan ke LMKN, kemudian uang itu dibayarkan ke pencipta lagu dari LMKN," tambahnya.
Agnez mengaku kalau dirinya tidak mau ribet dengan putusan pengadilan, ia bisa saja membayarkan denda Rp 1,5 Miliar itu ke Ari Bias.
Akan tetapi, Agnez tidak mau. Karena ia merasa proses royalti performance rights yang membuatnya kalah di Pengadilan, ada sesuatu proses yang sangat janggal.
"Cuma akhirnya ya ini saya fight bukan buat saya aja, jangan lupa saya bisa sampai diposisi sekarang saya gak ada nepotisme, saya output dari perjuangan loh. Itu yang saya fight," jelasnya.
Agnez merasa mekanisme pengumpulan royalti sudah tertuang dalam UU Hak Cipta, bukan penyanyi yang membayarkan melainkan penyelenggara.
"Jadi biar semua jelas ya harus kasasi ini. Tapi perjuangan saya ini tidak bermaksud mengajak penyanyi Indonesia perang dengan pencipta lagu," tegasnya.
Agnez Mo sadar kasusnya dengan Ari Bias berdampak besar dalam industri musik Indonesia. Sehingga ia ingin yang turun dalam masalah royalti tak hanya dirinya dan pihak Ari Bias.
"Harusnya negara hadir dalam kasus ini. Buat saya ini kok bisa diputar balikan seperti itu, yang benar jadi salah yang salah jadi benar," ujar Agnez Mo. (ARI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.