Kabar Artis
Agnez Mo Sambangi Kemenkumham Bahas Undang-undang Hak Cipta Usai Kalah dari Ari Bias
Kehadiran Agnez Mo untuk bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Andi Agtas guna membahas tentang UU Hak Cipta.
Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Penyanyi Agnez Mo terlihat menyambangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2024).
Kehadiran Agnez Mo untuk bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Andi Agtas guna membahas tentang UU Hak Cipta.
Dimana Agnez Mo sedang tersandung UU Hak Cipta, yakni digugat oleh pencipta lagu Ari Bias, ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hasilnya, Agnez kalah dan harus membayar denda Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias.
Usai bertemu, Andi Agtas mengatakan kehadiran Agnez Mo adalah permintaan dari dirinya.
"Saya kedatangan tamu yang memang saya undang ke sini, untuk membahas tentang revisi UU Hak Cipta," kata Andi Agtas.
Baca juga: Miris! Karya Musisi Tanah Air Hanya Dihargai Rp 80 Ribu, Ferdy Element Ajak Sistem Royalti Dibenahi
Dalam pertemuan tersebut, diakui Andi bahwa pihak Kemenkumham mencoba berdiskusi dengan Agnez dan beberapa rekan musisi, guna membahas tentang revisi UU Hak Cipta.
"Kami diskusi dan akan segera melakukan revisi UU Hak Cipta," ucap Andi Agtas.
Sementara itu, Agnez mengakui kehadirannya untuk berdiskusi dengan Kemenkumham membahas UU Hak Cipta, serta kasusnya dengan Ari Bias.
"Sebenarnya tadi kami diskusi, lebih tepatnya ke belajar ya mengenai UU Hak Cipta ini bagaimana isinya," jelasnya.
Baca juga: Denny Chasmala Pernah Larang Reza Artamevia Nyanyikan Lagu Berharap Tak Berpisah Ciptaannya, Kenapa?
Agnez Mo tidak bicara banyak, dalam industri musik hingga permasalahan royalti yang sedang dihadapi, ia ingin semua pihak taat dengan UU.
"Saya sebagai warga negara yang baik maunya taat sama UU. Saya berdiri sama UU," ungkap Agnez Mo.
Agnez Mo menyebut kasusnya dengan Ari Bias rupanya membuat kebingungan banyak musisi dan beberapa pihak, tentang tata kelola royalti yang sebelumnya sudah diatur UU.
"Ini jadi kebingungan bukan hanya saya, tapi semua penyanyi dan musisi di Indonesia. Jadi kesempatan ini bersama Kemenkumham, jadi hal bagus untuk Sama-Sama belajar tentang UU," ujar Agnez Mo.
Upaya Kasasi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.