Kabar Artis
Agnez Mo Sambangi Kemenkumham Bahas Undang-undang Hak Cipta Usai Kalah dari Ari Bias
Kehadiran Agnez Mo untuk bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Andi Agtas guna membahas tentang UU Hak Cipta.
Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Penyanyi Agnez Mo terlihat menyambangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2024).
Kehadiran Agnez Mo untuk bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Andi Agtas guna membahas tentang UU Hak Cipta.
Dimana Agnez Mo sedang tersandung UU Hak Cipta, yakni digugat oleh pencipta lagu Ari Bias, ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hasilnya, Agnez kalah dan harus membayar denda Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias.
Usai bertemu, Andi Agtas mengatakan kehadiran Agnez Mo adalah permintaan dari dirinya.
"Saya kedatangan tamu yang memang saya undang ke sini, untuk membahas tentang revisi UU Hak Cipta," kata Andi Agtas.
Baca juga: Miris! Karya Musisi Tanah Air Hanya Dihargai Rp 80 Ribu, Ferdy Element Ajak Sistem Royalti Dibenahi
Dalam pertemuan tersebut, diakui Andi bahwa pihak Kemenkumham mencoba berdiskusi dengan Agnez dan beberapa rekan musisi, guna membahas tentang revisi UU Hak Cipta.
"Kami diskusi dan akan segera melakukan revisi UU Hak Cipta," ucap Andi Agtas.
Sementara itu, Agnez mengakui kehadirannya untuk berdiskusi dengan Kemenkumham membahas UU Hak Cipta, serta kasusnya dengan Ari Bias.
"Sebenarnya tadi kami diskusi, lebih tepatnya ke belajar ya mengenai UU Hak Cipta ini bagaimana isinya," jelasnya.
Baca juga: Denny Chasmala Pernah Larang Reza Artamevia Nyanyikan Lagu Berharap Tak Berpisah Ciptaannya, Kenapa?
Agnez Mo tidak bicara banyak, dalam industri musik hingga permasalahan royalti yang sedang dihadapi, ia ingin semua pihak taat dengan UU.
"Saya sebagai warga negara yang baik maunya taat sama UU. Saya berdiri sama UU," ungkap Agnez Mo.
Agnez Mo menyebut kasusnya dengan Ari Bias rupanya membuat kebingungan banyak musisi dan beberapa pihak, tentang tata kelola royalti yang sebelumnya sudah diatur UU.
"Ini jadi kebingungan bukan hanya saya, tapi semua penyanyi dan musisi di Indonesia. Jadi kesempatan ini bersama Kemenkumham, jadi hal bagus untuk Sama-Sama belajar tentang UU," ujar Agnez Mo.
Upaya Kasasi
Setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Niaga dan diminta bayar denda Rp 1,5 Miliar ke pencipta lagu Ari Bias, penyanyi Agnez Mo menyatakan dirinya akan melakukan upaya kasasi atau banding.
"Ya langkah saya kedepan akan kasasi atau banding ya. Kenapa? Karena mau meluruskan, apa yang ada di UU sudah jelas," kata Agnez Mo dikutip dari podcast Close The Door Deddy Corbuzier, Rabu (19/2/2025).
"Yang membayarkan royalti performance rights adalah penyelenggara yang dibayarkan ke LMKN, kemudian uang itu dibayarkan ke pencipta lagu dari LMKN," tambahnya.
Agnez mengaku kalau dirinya tidak mau ribet dengan putusan pengadilan, ia bisa saja membayarkan denda Rp 1,5 Miliar itu ke Ari Bias.
Akan tetapi, Agnez tidak mau. Karena ia merasa proses royalti performance rights yang membuatnya kalah di Pengadilan, ada sesuatu proses yang sangat janggal.
"Cuma akhirnya ya ini saya fight bukan buat saya aja, jangan lupa saya bisa sampai diposisi sekarang saya gak ada nepotisme, saya output dari perjuangan loh. Itu yang saya fight," jelasnya.
Agnez merasa mekanisme pengumpulan royalti sudah tertuang dalam UU Hak Cipta, bukan penyanyi yang membayarkan melainkan penyelenggara.
"Jadi biar semua jelas ya harus kasasi ini. Tapi perjuangan saya ini tidak bermaksud mengajak penyanyi Indonesia perang dengan pencipta lagu," tegasnya.
Agnez Mo sadar kasusnya dengan Ari Bias berdampak besar dalam industri musik Indonesia. Sehingga ia ingin yang turun dalam masalah royalti tak hanya dirinya dan pihak Ari Bias.
"Harusnya negara hadir dalam kasus ini. Buat saya ini kok bisa diputar balikan seperti itu, yang benar jadi salah yang salah jadi benar," ujar Agnez Mo. (ARI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.