Kriminalitas

Bareskrim Polri Ungkap Tali Kawat Baja Diselundupkan dari Luar Negeri dan Suku Cadang Mobil Palsu

Bareskrim Polri Ungkap Tali Kawat Baja Diselundupkan dari Korsel, Portugal, India, dan Singapura. Ada juga selundupan barang elektronik.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: dodi hasanuddin
Wartakotalive.com/Ramadhan LQ
BARANG SELUNDUPAN - Sebanyak empat kasus penyelundupan hingga penjualan barang dan pita cukai rokok ilegal dibongkar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Total kerugian mencapai Rp64,2 miliar (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q) -- 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Satuan Tugas Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan di tahun 2025.

Ada empat kasus impor ilegal dalam tiga bulan terakhir yang berhasil diungkap.

Sasaran barang selundupan itu adalah wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Banten.

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Bareskrim Usut Tuntas Pagar Laut Tangerang

Nilai barang sitaan mencapai Rp 51,2 miliar dan total potensi kerugian negara sebesar Rp64,2 miliar.

"Empat kasus penyelundupan ini melibatkan berbagai jenis barang dengan total nilai barang sebesar Rp51.230.400.000 dan berpotensi merugikan negara hingga Rp64.257.680.000," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Selundupan Tali Kawat Baja

Kasus pertama melibatkan PT Nobel Riggindo Samudra di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, lantaran melakukan penyelundupan tali kawat baja.

Dirut perusahaan, RA, ditetapkan sebagai tersangka karena mengimpor tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura dengan mengubah kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). 

Baca juga: Dittipideksus Bareskrim Polri Sita Aset Milik 15 Tersangka Kasus Penipuan Net89 Hingga Rp1,5 triliun

Modus ini dilakukan untuk menghindari pendaftaran barang wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) serta menghindari pembayaran bea masuk dan pajak.

“Nilai barang dalam kasus ini mencapai Rp 16,9 miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,5 miliar,” ungkapnya.

Pita Cukai Rokok

Kasus kedua terjadi di sebuah gudang rokok di Jalan Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang, Banten.

Penyidik menemukan 511.648 bungkus rokok yang ditempeli pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca juga: Terbaru Kasus Vina Cirebon, Bareskrim Polri Cek Laporan Dugaan Keterangan Palsu Saksi Aep dan Dede

Adapun tersangka dalam kasus tersebut berinisial BEJ dari CV CTA.

"Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku usaha atau produsen menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya, di mana pita tanda pelunasan sigaret keretek tangan atau SKT dengan isi 10 batang atau 12 batang ditempelkan pada sigaret keretek mesin dengan isi 20 batang," kata dia.

"Rokok-rokok yang ditemukan di lokasi pergudangan dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang diedarkan atau dilekatkan pita cukai adalah legal," sambungnya.

Pada proses penjualannya, driver atau sales keliling sekitar pukul 09.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB di daerah Provinsi Banten maupun daerah sekitarnya pada toko-toko kecil menggunakan mobil boks.

"Dengan nilai barang sebesar Rp13.160.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26.280.000.000,” ujarnya.

Barang Elektronik

Kasus ketiga yakni penyelundupan barang elektronik oleh PT Glisse Indonesia Asia, di mana terdapat 2.406 barang elektronik yang disita.

Modus operandinya adalah perusahaan tersebut menjual Smart TV, Digital TV, mesin cuci.

Baca juga: Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Lagi Impor Beras hingga Jagung Akhir 2025

Setrika Listrik, LED TV, Speaker, Tv rekondisi, Remote Tv, dan lain-lain tanpa sertifikat SNI. 

Penjualan dilakukan di platform media sosial dengan total nilai barang Rp18.088.400.000 serta mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5.617.680.000.

Suku Cadang Palsu

Kasus terakhir adalah penyelundupan sparepart (suku cadang) palsu kendaraan roda empat jenis Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu Daihatsu, Ford berupa Kampas Rem, Filter Oli, Filter Solar, Fun Cluth dan Thermoostat. 

Modusnya adalah VV yang merupakan seorang warga negara China datang ke toko suku cadang kendaraan bermotor guna menawarkan barang.

Baca juga: Punya Pusat Penjualan Suku Cadang Kendaraan bermotor, Jakarta Akan Tetap Jadi Kota Metropolitan

Satu di antaranya yang membeli barang itu adalah Toko Sumber Abadi, lalu Toko Sumber Abadi menjual kembali suku cadang itu ke toko-toko yang berada di wilayah Jakarta dengan barang senilai Rp 3 miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp10,8 miliar.

“Kami menyita barang bukti 1.396 dus kampas rem berbagai merek (Toyota, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu, dan Ford), tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dan lain-lain," pungkasnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved