Pagar Laut Tangerang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Bareskrim Usut Tuntas Pagar Laut Tangerang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Bareskrim Usut Tuntas Pagar Laut Tangerang. Brigjen Djuhandhani Nyatakan Kesiapannya

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: dodi hasanuddin
Dok. Wartakotalive.com/Ramadhan LQ
POLEMIK PAGAR LAUT - Kapolri memerintahkan Bareskrim mengusut tuntas Kasus pagar laut di perairan Tangerang kasus tersebut. Hal itu disampaikan Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (Dok: Wartakotalive.com/Ramadhan L Q) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Soal polemiki pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten membuat Polri akhirnya bertindak tegas.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Baca juga: Meski Libur Panjang Pagar Laut Tangerang Terus Dibongkar, Tak Ditemukan Unsur Pidana

Djuhandhani menuturkan bahwa penyelidikan telah dilakukan sejak Jumat (10/1/2025) lalu.

"Penyelidikan ini dilakukan atas perintah Kapolri melalui Kabareskrim, menyusul pemberitaan yang mencuat awal Januari terkait keberadaan pagar laut tersebut," katanya, di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).

Djuhandhani menjelaskan, hingga saat ini belum ada tersangka atau pihak yang ditahan.

Hal tersebut karena proses masih dalam tahap pengumpulan barang bukti serta keterangan.

"Yang nanti akan kami gulirkan apakah yang kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu berupa pemalsuan dan lain sebagainya,” tutur dia.

"Kami menduga adanya pelanggaran berupa pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 236 dan Pasal 234 KUHP, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” sambungnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Patroli dan Bongkar Pagar Laut di Perairan Teluk Jakarta

Menurut temuan awal, surat hak guna bangunan (HGB) dan surat hak milik (SHM) yang digunakan dalam pengajuan izin lahan diduga berbasis girik dan dokumen kepemilikan lain yang tidak sah.

Saat ini, Bareskrim masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan dan belum memeriksa saksi-saksi.

Namun, Djuhandhani memastikan bahwa pihaknya akan segera memanggil sejumlah pihak terkait untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

"Proses pemeriksaan akan segera kami lakukan setelah tahap awal penyelidikan ini selesai," kata dia. (m31)

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved