Kriminalitas

Bareskrim Polri Ungkap Tali Kawat Baja Diselundupkan dari Luar Negeri dan Suku Cadang Mobil Palsu

Bareskrim Polri Ungkap Tali Kawat Baja Diselundupkan dari Korsel, Portugal, India, dan Singapura. Ada juga selundupan barang elektronik.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: dodi hasanuddin
Wartakotalive.com/Ramadhan LQ
BARANG SELUNDUPAN - Sebanyak empat kasus penyelundupan hingga penjualan barang dan pita cukai rokok ilegal dibongkar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Total kerugian mencapai Rp64,2 miliar (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q) -- 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Satuan Tugas Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan di tahun 2025.

Ada empat kasus impor ilegal dalam tiga bulan terakhir yang berhasil diungkap.

Sasaran barang selundupan itu adalah wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Banten.

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Bareskrim Usut Tuntas Pagar Laut Tangerang

Nilai barang sitaan mencapai Rp 51,2 miliar dan total potensi kerugian negara sebesar Rp64,2 miliar.

"Empat kasus penyelundupan ini melibatkan berbagai jenis barang dengan total nilai barang sebesar Rp51.230.400.000 dan berpotensi merugikan negara hingga Rp64.257.680.000," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Selundupan Tali Kawat Baja

Kasus pertama melibatkan PT Nobel Riggindo Samudra di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, lantaran melakukan penyelundupan tali kawat baja.

Dirut perusahaan, RA, ditetapkan sebagai tersangka karena mengimpor tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura dengan mengubah kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). 

Baca juga: Dittipideksus Bareskrim Polri Sita Aset Milik 15 Tersangka Kasus Penipuan Net89 Hingga Rp1,5 triliun

Modus ini dilakukan untuk menghindari pendaftaran barang wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) serta menghindari pembayaran bea masuk dan pajak.

“Nilai barang dalam kasus ini mencapai Rp 16,9 miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,5 miliar,” ungkapnya.

Pita Cukai Rokok

Kasus kedua terjadi di sebuah gudang rokok di Jalan Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang, Banten.

Penyidik menemukan 511.648 bungkus rokok yang ditempeli pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca juga: Terbaru Kasus Vina Cirebon, Bareskrim Polri Cek Laporan Dugaan Keterangan Palsu Saksi Aep dan Dede

Adapun tersangka dalam kasus tersebut berinisial BEJ dari CV CTA.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved