Kriminalitas
Bareskrim Polri Ungkap Tali Kawat Baja Diselundupkan dari Luar Negeri dan Suku Cadang Mobil Palsu
Bareskrim Polri Ungkap Tali Kawat Baja Diselundupkan dari Korsel, Portugal, India, dan Singapura. Ada juga selundupan barang elektronik.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: dodi hasanuddin
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Satuan Tugas Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan di tahun 2025.
Ada empat kasus impor ilegal dalam tiga bulan terakhir yang berhasil diungkap.
Sasaran barang selundupan itu adalah wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Bareskrim Usut Tuntas Pagar Laut Tangerang
Nilai barang sitaan mencapai Rp 51,2 miliar dan total potensi kerugian negara sebesar Rp64,2 miliar.
"Empat kasus penyelundupan ini melibatkan berbagai jenis barang dengan total nilai barang sebesar Rp51.230.400.000 dan berpotensi merugikan negara hingga Rp64.257.680.000," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Selundupan Tali Kawat Baja
Kasus pertama melibatkan PT Nobel Riggindo Samudra di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, lantaran melakukan penyelundupan tali kawat baja.
Dirut perusahaan, RA, ditetapkan sebagai tersangka karena mengimpor tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura dengan mengubah kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Baca juga: Dittipideksus Bareskrim Polri Sita Aset Milik 15 Tersangka Kasus Penipuan Net89 Hingga Rp1,5 triliun
Modus ini dilakukan untuk menghindari pendaftaran barang wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) serta menghindari pembayaran bea masuk dan pajak.
“Nilai barang dalam kasus ini mencapai Rp 16,9 miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,5 miliar,” ungkapnya.
Pita Cukai Rokok
Kasus kedua terjadi di sebuah gudang rokok di Jalan Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang, Banten.
Penyidik menemukan 511.648 bungkus rokok yang ditempeli pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.
Baca juga: Terbaru Kasus Vina Cirebon, Bareskrim Polri Cek Laporan Dugaan Keterangan Palsu Saksi Aep dan Dede
Adapun tersangka dalam kasus tersebut berinisial BEJ dari CV CTA.
Wanita Muda asal Brebes Tewas Digorok, Jenazahnya Tergeletak di Depan Kos di Jalan Brantas Tegal |
![]() |
---|
Dugaan Keterlibatan Bos Besar, Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN dari Keluarga Transmigran |
![]() |
---|
15 Orang Jadi Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank BUMN |
![]() |
---|
Dwi Hartono Otak Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Diusung Jadi Bupati, Anggota TNI Terlibat |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Empat Penculik Kacab Bank BUMN Ungkap Korban Dibunuh Seseorang di Cawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.