Kriminalitas
Sidang Kode Etik AKBP Bintoro Pekan Depan, IPW: Buka Aliran Dana Eks Pengacara Tersangka Diperiksa
Sidang Kode Etik AKBP Bintoro Ditunda, Buka Aliran Dana IPW Minta Eks Pengacara Tersangka Pembunuhan Remaja Putri Diperiksa.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya akan menggelar sidang kode etik terhadap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Bintoro diduga memeras tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu.
Sidang pelanggaran etik ini direncanakan akan dilaksanakan pada pekan depan.
"Kami rencanakan minggu depan," ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap, saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2025).
Baca juga: Buntut Dugaan Pemerasan, Eks Kasat Reskrim Jaksel AKBP Bintoro dan 3 Anggota Lainnya Dimutasi
Namun, ia tak mengungkap secara detail perihal tanggal sidang etik serta apakah hanya Bintoro dan juga tiga anggota lainnya.
Radjo justru mengarahkan kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi untuk detailnya.
"Untuk selanjutnya bisa ke Kabid Humas, kami akan koordinasikan dengan humas," katanya.
Sementara itu, Warta Kota sudah menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, tetapi belum ada respons.
Mantan Pengacara Arif Harus Diperiksa
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan dugaan pencatutan nama eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, soal dugaan pemerasan.
Bintoro menjabat Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Agustus 2024 usai dimutasi dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Ini Klarifikasi Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Soal Dugaan Pemerasan Senilai Rp20 Miliar
Adapun posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan pun kemudian digantikan oleh Gogo.
Sugeng menduga advokat Evelin Dohar Hutagalung (EDH) yang merupakan mantan kuasa hukum Arif Nugroho (AN), tersangka pembunuhan dan pelecehan seksual ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024, menggunakan nama polisi untuk menarik dana miliaran rupiah dari Arif.
Arif pada April 2024 diminta Evelin untuk menjual mobil mewahnya berupa Lamborghini guna mengurus perkara yang sedang menjerat kliennya soal dugaan pembunuhan serta pemerkosaan.
Sugeng menyebut, berdasarkan informasi yang diperolehnya, AKBP Bintoro hanya menerima Rp140 juta, jauh lebih kecil dari angka Rp20 miliar yang sempat beredar di awal kasus ini.
“Kenyataannya bukan Rp 20 miliar, bukan Rp 17 miliar, bukan Rp 5 miliar, hanya Rp140 juta untuk penangguhan penahanan. Dugaan saya, nama polisi ini dicatut oleh advokat Evelin yang kemudian mengambil uangnya,” ujar Sugeng kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Malaysia, Dua Polisi Polda Metro Dijatuhi Hukuman Demosi 5 Tahun
Lebih lanjut, ia menilai ada ketidakwajaran dalam aliran dana kasus ini.
“Nah, itu adalah analisis saya membandingkan antara uang yang dikeluarkan Arif Nugroho sampai Rp17 miliar," katanya.
"Sementara Bintoro hanya menerima Rp140 juta, ini jelas tidak sebanding. Jadi, seperti itu namanya dicatut," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melalui Bidang Propam menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemerasan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Adapun Bintoro dalam kasus dugaan pemerasan ini diduga memeras Arif senilai Rp5 miliar.
"Kami juga telah melakukan klarifikasi terhadap korban (Arif) dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ucap Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap, Rabu (29/1/2025).
"Dalam proses penyelidikan yang kami lakukan di Paminal Polda Metro Jaya, dilaksanakan bersama asistensi Biro Paminal Divpropam Polri, kami bersama-sama melaksanakan penyelidikan," sambungnya.
Baca juga: Lagi Pejabat Tinggi Dimutasi Kapolda Metro Jaya Buntut Dugaan Pemerasan, Total 43 Personel
Hal ini berawal dari pihaknya menerima laporan dari kuasa hukum Arif bernama Pahala Manurung pada Sabtu (27/1/2025).
Laporan polisi (LP) itu terkait dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terlapornya adalah seorang wanita berinisial EDH yang diduga mantan kuasa hukum dari Arif.
"Sekitar bulan April tahun 2024, terlapor meminta korban (Arif) menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Arif lalu meminta uang hasil penjualan mobil mewahnya tersebut sebesar Rp3,5 miliar untuk ditransfer ke rekeningnya.
"Akan tetapi, sampai dengan saat ini, uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor, dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor," ucap Ade Ary.
Kendati demikian, uang hasil penjualan mobil Arif belum dapat dipastikan apakah mengalir kepada Bintoro atau tidak.
Ade Ary menuturkan bahwa pihaknya masih mendalami hal tersebut.
"Semua laporan yang masuk kepada kami, kepada Polda Metro Jaya selanjutnya akan dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan oleh tim penyelidik dan akan kami usut tuntas," tuturnya. (m31)
Kisah Drama Pembantu Bunuh Ibu Muda Cantik di Purwakarta, Dugaan Sakit Hati atau Pembunuh Bayaran |
![]() |
---|
Kisah Gadis Jadi Kekasih Polisi, Menghilang di Akad Nikah, Tewas dengan Wajah Hangus di Indramayu |
![]() |
---|
Begal Ditangkap di Depok saat Hari Ulang Tahunnya, Ucapkan Terima Kasih Karena dapat Kejutan |
![]() |
---|
Komplotan Begal Bersenjata Tajam Ditangkap di Sawangan Depok Setelah Beraksi di Pondok Ranji |
![]() |
---|
Kisah Tragis Asisten Apoteker di Indramayu Tewas dengan Wajah Hangus, Diduga Pelaku Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.