Kriminalitas
Ini Klarifikasi Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Soal Dugaan Pemerasan Senilai Rp20 Miliar
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro pun buka suara dengan memberi bantahan terkait informasi yang beredar itu.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Beredar informasi eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan senilai Rp20 miliar.
Dugaan pemerasan tersebut disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
"Kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025," ucap Sugeng, dalam keterangannya, dikutip Senin (27/1/2025).
"Korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak dari pemilik Prodia," sambungnya.
Kasus tetap bergulir sehingga tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang merasa kecewa.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Malaysia, Dua Polisi Polda Metro Dijatuhi Hukuman Demosi 5 Tahun
Atas hal tersebut, tersangka pun menggugat Bintoro secara perdata ke pengadilan.
Tersangka sebelumnya dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel.
"Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan," tutur Sugeng.
"Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro," lanjut dia.
Baca juga: Buntut Pemerasan WNA Malaysia, Kombes Donald Parlaungan Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Ia kemudian meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus menurunkan tim Propam Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp20 miliar yang dilakukan AKBP Bintoro.
"Pasalnya, kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," kata Sugeng.
Untuk itu, IPW mendesak Propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AKBP Bintoro dan segera diproses hukum pidana dan kode etik.
"Bahkan, tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasannya dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut," katanya.
"IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp20 Miliar itu, tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak," sambung Sugeng.
Baca juga: Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Syahrul Yasin Limpo Mandek, Begini Penjelasan Bareskrim Polri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.