Kriminalitas

Buntut Dugaan Pemerasan, Eks Kasat Reskrim Jaksel AKBP Bintoro dan 3 Anggota Lainnya Dimutasi

Dalam kasus pembunuhan ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024, Bintoro yang memimpin pengusutannya.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
KASUS PEMERASAN OKNUM POLISI -- Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap (kiri) dalam konferensi pers terkiat mutasi jabatan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025). AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan terhadap anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Buntut dugaan kasus pemerasan kepada keluarga tersangka pembunuhan ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024, Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kini telah dimutasi dari jabatannya.

Adapun Bintoro menjabat Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Agustus 2024 usai dimutasi dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam kasus pembunuhan ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024, Bintoro yang memimpin pengusutannya.

Selain Bintoro, ternyata ada tiga anggota lainnya yang telah dilakukan penempatan khusus (patsus) terkait pemerasan ini.

"Terhadap yang bersangkutan dan 3 orang lainnya, telah dimutasi dari jabatannya dan telah dilakukan penempatan khusus atau patsus di Bidpropam Polda Metro Jaya," ucap Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

Baca juga: Kapolres Jakarta Selatan Akui Kasus Pembunuhan ABG di Jaksel Mandek Saat Ditangani AKBP Bintoro

Menurut Radjo, nantinya sidang kode etik akan segera dilakukan terhadap Bintoro dan tiga anggota lainnya.

Pihaknya berjanji usut tuntas kasus dugaan pemerasan tersebut.

Selain itu, sejumlah saksi lain bakal dipanggil guna melengkapi bukti yang ada.

"Selanjutnya Bidpropam Polda Metro Jaya akan menyelesaikan penyelidikan dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, tak hanya AKBP Bintoro ternyata ada tiga anggota lainnya yang dilakukan penempatan khusus (patsus).

Hal tersebut terkait kasus dugaan pemerasan miliaran rupiah terhadap anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian.

Baca juga: Ini Klarifikasi Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Soal Dugaan Pemerasan Senilai Rp20 Miliar

Arif merupakan tersangka kasus pembunuhan ABG berumur 16 tahun di hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024.

Selain Arif, tersangka lainnya adalah Muhammad Bayu Hartanto.

"Total 4 orang telah dilakukan penempatan khusus (patsus) terkait peristiwa tersebut dalam tahap penyelidikan Bid Propam Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (28/1/2025).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved