Kriminalitas

Sidang Kode Etik AKBP Bintoro Pekan Depan, IPW: Buka Aliran Dana Eks Pengacara Tersangka Diperiksa

Sidang Kode Etik AKBP Bintoro Ditunda, Buka Aliran Dana IPW Minta Eks Pengacara Tersangka Pembunuhan Remaja Putri Diperiksa.

Editor: dodi hasanuddin
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
KASUS PEMERASAN - Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap (kiri) dalam konferensi pers terkiat mutasi jabatan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025). AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan terhadap anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya akan menggelar sidang kode etik terhadap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Bintoro diduga memeras tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu.

Sidang pelanggaran etik ini direncanakan akan dilaksanakan pada pekan depan.

"Kami rencanakan minggu depan," ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap, saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2025).

Baca juga: Buntut Dugaan Pemerasan, Eks Kasat Reskrim Jaksel AKBP Bintoro dan 3 Anggota Lainnya Dimutasi

Namun, ia tak mengungkap secara detail perihal tanggal sidang etik serta apakah hanya Bintoro dan juga tiga anggota lainnya.

Radjo justru mengarahkan kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi untuk detailnya.

"Untuk selanjutnya bisa ke Kabid Humas, kami akan koordinasikan dengan humas," katanya.

Sementara itu, Warta Kota sudah menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, tetapi belum ada respons.

Mantan Pengacara Arif Harus Diperiksa

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan dugaan pencatutan nama eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, soal dugaan pemerasan.

Bintoro menjabat Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Agustus 2024 usai dimutasi dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Ini Klarifikasi Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Soal Dugaan Pemerasan Senilai Rp20 Miliar

Adapun posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan pun kemudian digantikan oleh Gogo.

Sugeng menduga advokat Evelin Dohar Hutagalung (EDH) yang merupakan mantan kuasa hukum Arif Nugroho (AN), tersangka pembunuhan dan pelecehan seksual ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024, menggunakan nama polisi untuk menarik dana miliaran rupiah dari Arif.

Arif pada April 2024 diminta Evelin untuk menjual mobil mewahnya berupa Lamborghini guna mengurus perkara yang sedang menjerat kliennya soal dugaan pembunuhan serta pemerkosaan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved