Kriminalitas

Sidang Kode Etik AKBP Bintoro Pekan Depan, IPW: Buka Aliran Dana Eks Pengacara Tersangka Diperiksa

Sidang Kode Etik AKBP Bintoro Ditunda, Buka Aliran Dana IPW Minta Eks Pengacara Tersangka Pembunuhan Remaja Putri Diperiksa.

Editor: dodi hasanuddin
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
KASUS PEMERASAN - Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap (kiri) dalam konferensi pers terkiat mutasi jabatan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025). AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan terhadap anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia. 

Sugeng menyebut, berdasarkan informasi yang diperolehnya, AKBP Bintoro hanya menerima Rp140 juta, jauh lebih kecil dari angka Rp20 miliar yang sempat beredar di awal kasus ini.

“Kenyataannya bukan Rp 20 miliar, bukan Rp 17 miliar, bukan Rp 5 miliar, hanya Rp140 juta untuk penangguhan penahanan. Dugaan saya, nama polisi ini dicatut oleh advokat Evelin yang kemudian mengambil uangnya,” ujar Sugeng kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Malaysia, Dua Polisi Polda Metro Dijatuhi Hukuman Demosi 5 Tahun

Lebih lanjut, ia menilai ada ketidakwajaran dalam aliran dana kasus ini.

“Nah, itu adalah analisis saya membandingkan antara uang yang dikeluarkan Arif Nugroho sampai Rp17 miliar," katanya.

"Sementara Bintoro hanya menerima Rp140 juta, ini jelas tidak sebanding. Jadi, seperti itu namanya dicatut," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melalui Bidang Propam menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemerasan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Adapun Bintoro dalam kasus dugaan pemerasan ini diduga memeras Arif senilai Rp5 miliar.

"Kami juga telah melakukan klarifikasi terhadap korban (Arif) dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ucap Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap, Rabu (29/1/2025).

"Dalam proses penyelidikan yang kami lakukan di Paminal Polda Metro Jaya, dilaksanakan bersama asistensi Biro Paminal Divpropam Polri, kami bersama-sama melaksanakan penyelidikan," sambungnya.

Baca juga: Lagi Pejabat Tinggi Dimutasi Kapolda Metro Jaya Buntut Dugaan Pemerasan, Total 43 Personel

Hal ini berawal dari pihaknya menerima laporan dari kuasa hukum Arif bernama Pahala Manurung pada Sabtu (27/1/2025).

Laporan polisi (LP) itu terkait dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terlapornya adalah seorang wanita berinisial EDH yang diduga mantan kuasa hukum dari Arif.

"Sekitar bulan April tahun 2024, terlapor meminta korban (Arif) menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Arif lalu meminta uang hasil penjualan mobil mewahnya tersebut sebesar Rp3,5 miliar untuk ditransfer ke rekeningnya.

"Akan tetapi, sampai dengan saat ini, uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor, dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor," ucap Ade Ary.

Kendati demikian, uang hasil penjualan mobil Arif belum dapat dipastikan apakah mengalir kepada Bintoro atau tidak.

Ade Ary menuturkan bahwa pihaknya masih mendalami hal tersebut.

"Semua laporan yang masuk kepada kami, kepada Polda Metro Jaya selanjutnya akan dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan oleh tim penyelidik dan akan kami usut tuntas," tuturnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved