Pendidikan

Kemendikdasmen Minta Pemda Bantu Biaya Sekolah Siswa yang Tak Tertampung di Sekolah Negeri

Atip meminta pemerintah daerah untuk membantu anak-anak yang gagal masuk ke sekolah negeri untuk dapat bersekolah di sekolah swasta.

Editor: murtopo
istimewa
Ilustrasi PPDB di Kota Depok. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengatakan bahwa Kemendikdasmen tengah menyusun rancangan teknis kebijakan siswa yang gagal masuk ke sekolah negeri untuk dapat bersekolah di sekolah swasta dan biayanya dibantu oleh Pemerintah Daerah. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengatakan bahwa Kemendikdasmen tengah menyusun rancangan teknis kebijakan siswa yang gagal masuk ke sekolah negeri untuk dapat bersekolah di sekolah swasta dan biayanya dibantu oleh Pemerintah Daerah.

Dilansir dari Kompas.com, Atip Latipulhayat mengatakan Kemendikdasmen akan segera menerbitkan kebijakan tersebut bila pembahasannya telah selesai.

Ia pun memastikan, pembahasan isu tersebut akan dipercepat agar dapat terlaksana pada masa penerimaan murid baru.

"Secepatnya, karena supaya dapat dilaksanakan untuk penerimaan murid baru. Jadi tunggu hal bersabar saya tidak akan menekan sebelum ditetapkan secara resmi," ujar Atip.

Baca juga: Tahun 2025 Siswa yang Tak Tertampung di Sekolah Negeri Akan Diarahkan ke Swasta, Bakal Dapat Subsidi

Atip meminta pemerintah daerah untuk membantu anak-anak yang gagal masuk ke sekolah negeri untuk dapat bersekolah di sekolah swasta.

Atip mengatakan, imbauan ini sesuai dengan aturan undang-undang, meski bentuk bantuan tersebut dapat menyesuaikan kemampuan masing-masing pemerintah daerah.

"Kami mengimbau kepada pemerintah daerah karena sesuai juga dengan aturan yang diundang-undang untuk membantu siswa yang tidak diterima di negeri kemudian di swasta-swasta untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah," kata Atip di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

"Tentunya sesuai dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah,” ujar dia melanjutkan.

Atip menjelaskan, sistem ini dibuat demi memastikan akses bagi seluruh anak di Indonesia untuk dapat bersekolah, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kota Depok Sebut Sumbangan Sukarela di Sekolah Negeri Jadi Pungli Terselubung

“Ya, tentunya ini akan berlaku di seluruh Indonesia. Kebijakan ini bertujuan memastikan akses pendidikan tetap terjamin, baik di sekolah negeri maupun swasta,” kata Atip.

Diberitakan sebelumnya, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 bakal mengatur siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta.

Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, mengatakan bahwa siswa yang diarahkan ke sekolah swasta itu akan ditanggung biaya sekolahnya oleh pemerintah daerah.

“Misalnya, untuk PPDB tahun ini, jumlah siswa di sekolah negeri akan dikunci di sistem," kata Biyanto di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

"Jika kapasitas sudah terpenuhi, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke swasta, dan mereka akan dibiayai pemerintah daerah,” ujar dia.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved