Kriminalitas
Ini Tipu Daya Pemilik Ponpes Ad Diniyah Jakarta Timur dan Guru Saat Mencabuli Santri Lelakinya
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan motif perkara tersebut dengan tersangka meminta tolong kepada korban.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: murtopo
Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DUREN SAWIT - Perkara pencabulan sejumlah santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Ad-Diniyah di Kampung Tipar, RT 09 RW 07, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur terungkap.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan motif perkara tersebut dengan tersangka meminta tolong kepada korban untuk dipijat.
Setelah jiwa tersangka terangsang, aksi kriminal tersebut langsung dilakukan.
"Modus operandi dengan cara guru mengajak korban memasuki ruang kamar akses prbadi dan meminta pijat, usai pelaku terangsang selanjutnya korban disuruh tidur dan korban ditindih dan langsung pelaku melakukan aksinya seperti layaknya hubungan suami istri," kata Nicolas saat press release di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025).
Baca juga: Diduga Cabuli Enam Santri, Pemilik Pondok Pesantren di Majalaya Karawang Ditangkap
Nicolas menjelaskan pihaknya juga sudah menetapkan dua tersangka perkara pencabulan terhadap lima orang santri di ponpes tersebut.
Para korban memiliki inisial ARD (18), IAN (17), YIA (15), FR (17) dan RN (17).
Lalu dua tersangka merupakan inisial NCN (26) selaku guru di Ponpes tersebut, dan satu lainnya inisial C (52) yang merupakan pemilik sekaligus pimpinan Ponpes.
"NCN ditangkap polisi di Pondok Pesantren pada 15 Januari 2025 lalu, sedangkan C sempat menghilang setelah kasus ini terungkap, C sendiri akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada 17 Januari 2025 kemarin," jelasnya.
Nicolas menuturkan para korban terbagi dari masing-masing tersangka.
Baca juga: Cabuli 5 Santri, Pemilik Ponpes Ad Diniyah Jakarta Timur dan Satu Guru Ditetapkan Sebagai Tersangka
Korban tersangka NCN ada tiga orang yakni ARD, IAN, YIA, lalu tersangka C ada dua orang yakni FR dan RN.
"Para korban adalah santri dan tinggal di asrama Ponpes tersebut," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nicolas menuturkan NCN melakukan pelecehan seksual sejak tahun 2021 hingga 2024.
Aksinya itu dilakukan di kamar pribadi yang ada di dalam Ponpes.
Sementara tersangka C melakukan pelecehan seksual sejak tahun 2019 hingga 2024 dengan lokasi kejadian di dalam kamar pribadi ruang lingkup Ponpes.
Baca juga: Pemilik Pondok Pesantren Tersangka Pencabulan Santri Lelaki di Jakarta Timur Menyerahkan Diri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.