Kriminalitas

Ini Tipu Daya Pemilik Ponpes Ad Diniyah Jakarta Timur dan Guru Saat Mencabuli Santri Lelakinya

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan motif perkara tersebut dengan tersangka meminta tolong kepada korban.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: murtopo
Tribun Bekasi/Rendy Rutama
Polres Metro Jakarta Timur menetapkan dua tersangka perkara pencabulan terhadap lima orang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Ad-Diniyah di Kampung Tipar, RT 09 RW 07, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. 

"Dua tersangka ini tidak memiliki hubungan atau keterkaitan, keduanya juga sama-sama saling tidak mengetahui kalau ada kasus pelecahan seksualnya masing-masing," tuturnya.

Nicolas mengungkapkan akibat perbuatan itu, NCN dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Ancaman 15 tahun penjara.

Lalu C juga dikenakan pasal di Undang-Undang Perlindungan Anak, namun ancamannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga. 

Mereka terbukti melanggar pasal 76 E juncto pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan sudah dilakukan penahan.

"Hal itu karena dia (C) merupakan pimpinan sekaligus pemilik Ponpes yang punya relasi kuasa di tempat tersebut," pungkasnya. (m37) 

Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved