Kriminalitas
Cabuli 5 Santri, Pemilik Ponpes Ad Diniyah Jakarta Timur dan Satu Guru Ditetapkan Sebagai Tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nicolas menuturkan NCN melakukan pelecehan seksual sejak tahun 2021 hingga 2024.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: murtopo
Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DUREN SAWIT - Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Ad-Diniyah di Kampung Tipar, RT 09 RW 07, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur dan seorang guru ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap lima santri lelaki.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan para korban inisial ARD (18), IAN (17), YIA (15), FR (17) dan RN (17).
Sementara dua tersangka merupakan inisial NCN (26) selaku guru di Ponpes tersebut, dan satu lainnya inisial C (52) yang merupakan pemilik sekaligus pimpinan Ponpes.
"NCN ditangkap polisi di Pondok Pesantren pada 15 Januari 2025 lalu, sedangkan C sempat menghilang setelah kasus ini terungkap, C sendiri akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada 17 Januari 2025 kemarin," kata Nicolas saat press release di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025).
Baca juga: Pemilik Pondok Pesantren Tersangka Pencabulan Santri Lelaki di Jakarta Timur Menyerahkan Diri
Nicolas menjelaskan para korban terbagi dari masing-masing tersangka.
Korban tersangka NCN ada tiga orang yakni ARD, IAN, YIA, lalu tersangka C ada dua orang yakni FR dan RN.
"Para korban adalah santri dan tinggal di asrama Ponpes tersebut," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nicolas menuturkan NCN melakukan pelecehan seksual sejak tahun 2021 hingga 2024.
Aksinya itu dilakukan di kamar pribadi yang ada di dalam Ponpes.
Baca juga: Diduga Cabuli Enam Santri, Pemilik Pondok Pesantren di Majalaya Karawang Ditangkap
Sementara tersangka C melakukan pelecehan seksual sejak tahun 2019 hingga 2024 dengan lokasi kejadian di dalam kamar pribadi ruang lingkup Ponpes.
"Dua tersangka ini tidak memiliki hubungan atau keterkaitan, keduanya juga sama-sama saling tidak mengetahui kalau ada kasus pelecahan seksualnya masing-masing," tuturnya.
Nicolas mengungkapkan akibat perbuatan itu, NCN dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Ancaman 15 tahun penjara.
Lalu C juga dikenakan pasal di Undang-Undang Perlindungan Anak, namun ancamannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga.
"Hal itu karena dia (C) merupakan pimpinan sekaligus pemilik Ponpes yang punya relasi kuasa di tempat tersebut," pungkasnya. (m37)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.