Kriminalitas

Cabuli 5 Santri, Pemilik Ponpes Ad Diniyah Jakarta Timur dan Satu Guru Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nicolas menuturkan NCN melakukan pelecehan seksual sejak tahun 2021 hingga 2024. 

Penulis: Rendy Rutama | Editor: murtopo
Tribun Bekasi/Rendy Rutama
Polres Metro Jakarta Timur menetapkan dua tersangka perkara pencabulan terhadap lima orang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Ad-Diniyah di Kampung Tipar, RT 09 RW 07, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. 

Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DUREN SAWIT - Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Ad-Diniyah di Kampung Tipar, RT 09 RW 07, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur dan seorang guru ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap lima santri lelaki. 

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan para korban inisial ARD (18), IAN (17), YIA (15), FR (17) dan RN (17).

Sementara dua tersangka merupakan inisial NCN (26) selaku guru di Ponpes tersebut, dan satu lainnya inisial C (52) yang merupakan pemilik sekaligus pimpinan Ponpes.

"NCN ditangkap polisi di Pondok Pesantren pada 15 Januari 2025 lalu, sedangkan C sempat menghilang setelah kasus ini terungkap, C sendiri akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada 17 Januari 2025 kemarin," kata Nicolas saat press release di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025).

Baca juga: Pemilik Pondok Pesantren Tersangka Pencabulan Santri Lelaki di Jakarta Timur Menyerahkan Diri

Nicolas menjelaskan para korban terbagi dari masing-masing tersangka.

Korban tersangka NCN ada tiga orang yakni ARD, IAN, YIA, lalu tersangka C ada dua orang yakni FR dan RN.

"Para korban adalah santri dan tinggal di asrama Ponpes tersebut," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nicolas menuturkan NCN melakukan pelecehan seksual sejak tahun 2021 hingga 2024. 

Aksinya itu dilakukan di kamar pribadi yang ada di dalam Ponpes.

Baca juga: Diduga Cabuli Enam Santri, Pemilik Pondok Pesantren di Majalaya Karawang Ditangkap

Sementara tersangka C melakukan pelecehan seksual sejak tahun 2019 hingga 2024 dengan lokasi kejadian di dalam kamar pribadi ruang lingkup Ponpes.

"Dua tersangka ini tidak memiliki hubungan atau keterkaitan, keduanya juga sama-sama saling tidak mengetahui kalau ada kasus pelecahan seksualnya masing-masing," tuturnya.

Nicolas mengungkapkan akibat perbuatan itu, NCN dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Ancaman 15 tahun penjara.

Lalu C juga dikenakan pasal di Undang-Undang Perlindungan Anak, namun ancamannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga. 

"Hal itu karena dia (C) merupakan pimpinan sekaligus pemilik Ponpes yang punya relasi kuasa di tempat tersebut," pungkasnya. (m37)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved