Tilang ETLE
Ini 10 Jenis Pelanggaran yang Jadi Target Penilangan Cakra Presisi via WhatsApp
pada Senin (20/1/2025) Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan konfirmasi tilang melalui pesan WhatsApp yang terintegrasi dengan ETLE.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, saat dikonfirmasi pada Selasa (21/1/2025) mengatakan ada 10 jenis pelanggaran yang ditargetkan dalam penilangan Cakra Presisi melalui kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sejumlah titik.
Pengendara di jalan baik mobil maupun sepeda motor kini harus benar-benar menaati peraturan lalu lintas bila tidak ingin terkena tilang melalui sistem Cakra Presisi.
Diketahui, sistem tersebut mulai diterapkan pada Senin (20/1/2025) guna memudahkan penegakan hukum bagi pengendara yang melanggar lalu lintas.
Nantinya, pelanggar bakal menerima surat tilang melalui WhatsApp dalam waktu satu menit usai melakukan pelanggaran.
Baca juga: Berikut Ini Daftar Lengap Lokasi Kamera ETLE di Jakarta dan Sekitarnya
Kata Ojo pelanggaran yang bakal dibidik adalah pelanggaran lalu lintas yang biasa terjadi selama ini seperti tidak pakai helm, melawan arus, tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safe belt, ganjil-genap, menggunakan ponsel saat berkendara.
Jenis pelanggaran lainnya yakni pelanggar marka dan rambu jalan, melewati batas kecepatan kendaraan.
Lalu menerobos jalur busway, menerobos lampu merah, dan berboncengan lebih dari tiga orang.
Baca juga: Berikut ini Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Bakal Disasar Tilang ETLE
Konfirmasi tilang lewat whatsapp
Diberitakan sebelumnya, pada Senin (20/1/2025) Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan konfirmasi tilang melalui pesan WhatsApp yang terintegrasi dengan ETLE.
Sistem konfirmasi itu dinamai oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebagai Cakra Presisi.
Konfirmasi sangat penting kepada pemilik mobil atau sepeda motor supaya mereka mengetahui kendaraannya telah ditilang pihak kepolisian.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro, AKBP Ojo Ruslani menerangkan, penilangan secara manual termasuk operasi gabungan dengan Dishub, TNI dan Satpol PP juga bisa dikonfirmasi melalui Cakra Presisi.
"Penilangan manual yang tergabung dalam lintas jaya atau ops gabungan dengan Dishub, TNI dan Satpol PP tetep berjalan termasuk kepada masyarakat yang plat nya sengaja dilepas kita lakukan tilang manual, masyarakat harus paham dan bisa bantu kepolisian dalam penegakan hukum," kata Ojo, Senin.
Baca juga: Tilang ETLE Belum Diterapkan di Kota Bekasi, Ini Kata Satlantas Polres Metro Bekasi
Kemudian, lanjut Ojo jika dalam konfirmasi itu kendaraannya ternyaya sudah dijual maka pemilik mobil atau sepeda motor lama segera malapor ke Samsat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Alat-ilang-elektronik-ETLE.jpg)