Rabu, 8 April 2026

Tilang ETLE

Berikut ini Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Bakal Disasar Tilang ETLE

Dengan ditiadakannya tilang manual, saat ini pihak kepolisian terus memaksimalkan pemanfaatan tilang elektronik.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Rendy Rutama Putra
Ilustrasi -- Berikut ini jenis-jenis pelanggaran yang bakal dikenakan sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Berikut ini jenis-jenis pelanggaran yang bakal dikenakan sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Seperti diketahui Polda Metro Jaya telah meniadakan tilang manual atau penindakan tilang secara langsung, hal itu atas instruksi dari Kapolri terhitung per 18 Oktober 2022.

Menyusul hal tersebut, surat tilang yang ada pada petugas juga sudah mulai ditarik.

Dengan ditiadakannya tilang manual, saat ini pihak kepolisian terus memaksimalkan pemanfaatan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Mekanismenya, pelanggaran direkam kamera ETLE dan dikirim ke kantor kepolisian untuk kemudian diidentifikasi.

Baca juga: Sistem Digital Cakra Presisi Sudah Diterapkan, Surat Tilang ETLE Dikirim ke Pelanggar Via WhatsApp

Setelah identifikasi, surat konfirmasi dikirimkan ke pemilik kendaraan melalui pesan whatsapp.

Pemilik harus melakukan konfirmasi, dan membayar denda jika melakukan pelanggaran.

Meski begitu, tetap akan ada petugas yang berjaga di lapangan untuk melakukan imbauan atau teguran kepada pelanggar aturan lalu lintas.

Ada sejumlah pelanggaran yang bisa direkam oleh kamera ETLE.

Baca juga: Sistem Digital Cakra Presisi Diberlakukan, Ditlantas Polda Metro Tambahan ETLE Mobile Jadi 50 Unit

Dilansir dari laman E-Tilang, berikut ini adalah daftar pelanggarannya:

1. Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp 500.000

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Denda paling besar Rp 250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan.

3. Berkendara sambil menggunakan gawai. Denda paling besarnya adalah Rp 750.000.

4. Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

5. Melanggar ganjil genap. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000, atau kurungan penjara dua bulan.

Baca juga: Tilang ETLE Belum Diterapkan di Kota Bekasi, Ini Kata Satlantas Polres Metro Bekasi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved