Selasa, 14 April 2026

Tilang ETLE

Berikut ini Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Bakal Disasar Tilang ETLE

Dengan ditiadakannya tilang manual, saat ini pihak kepolisian terus memaksimalkan pemanfaatan tilang elektronik.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Rendy Rutama Putra
Ilustrasi -- Berikut ini jenis-jenis pelanggaran yang bakal dikenakan sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

6. Berkendara melawan arus. Besaran denda maksimal adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.

7. Melanggar lampu merah. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. 
8. Tidak mengenakan helm. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.

9. Berboncengan lebih dari dua orang. Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping. Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan.

10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved