Pilkada
Telat Datang 2 Jam ke Ruang Sidang, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi Ditegur Hakim MK
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, Vicky dan kuasa hukumnya diwajibkan sudah berada di ruang sidang pada pukul 08.00 WIB.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA -- Lantaran telat datang ke ruang sidang, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi yang merupakan pasangan calon Bupati Kabupaten Pemalang Tahun 2024 ditegur hakim Konstitusi Suhartoyo.
Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi dijadwalkan menjalani sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, Vicky dan kuasa hukumnya diwajibkan sudah berada di ruang sidang pada pukul 08.00 WIB.
Tapi, keduanya baru terlihat di ruang sidang sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam ruang sidang Suhartoyo langsung menegur Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi.
Baca juga: Uang Miliaran Rupiah untuk Nikah Lagi Digunakan Vicky Prasetyo untuk Nyaleg, Dapat 1.829 Suara
“Kenapa saudara terlambat?” tanya Hakim Suhartoyo.
Ditanya soal keterlambatannya kuasa hukum Vicky bernama Marloncius Sihaloho mengaku telah berangkat sejak pagi, tapi terkena macet dalam perjalanan dari Bekasi ke Jakarta.
“Maaf Yang Mulia, tadi dari Bekasi saya sudah tiga jam di jalan, perjalanan, perkiraan. Mohon maaf, Yang Mulia dan semuanya,” kata Marlon.
Suhartoyo tidak melanjutkan pertanyaannya dan mempersilakan pihak Vicky untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya.
Tapi, Marlon atau Vicky tak kunjung bersuara. Hingga menarik lagi perhatian Suhartoyo.
“Bawa permohonannya tidak?” tanya Suhartoyo.
Baca juga: Suara Caleg Artis di Dapil 6 Jabar, Choky Sitohang Ungguli Ingrid Kansil, Vicky Prasetyo dan Miing
Saat itu, Marlon terlihat membisikkan sesuatu kepada Vicky, dia tidak langsung menjawab pertanyaan Suhartoyo.
Sambil mengetik sesuatu di ponselnya, Marlon baru menjawab, “Siap segera”.
Tapi, dia tak kunjung membacakan permohonan yang ingin disampaikan dalam sidang hari ini.
Suhartoyo yang memantau pergerakan Vicky dan kuasa hukumnya segera memanggil petugas MK untuk mendekat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.