Sabtu, 11 April 2026

Kriminalitas

Kasus Pemerasan WN Malaysia Oleh Polisi Berlanjut, 3 Anggota Jalani Sidang Etik Hari Ini

Untuk Malvino, sidang belum rampung pada Selasa (31/12/2024) lalu sehingga dilanjutkan hari ini dan putusannya baru diketahui hari ini juga

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
istimewa
Ilustrasi, 18 polisi lakukan pemerasan terhadap 45 korban asal Malaysia saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP). Barang bukti Rp 2,5 miliar disita 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Sidang etik kembali digelar terhadap polisi yang terlibat kasus dugaan pemerasan Warga Negara (WN) Malaysia, dalam Djakarta Warehouse Project (DWP).

Pada Kamis (2/1/2025) hari ini, ada tiga polisi dari 18 anggota yang disidang etik, yaitu Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia serta dua bawahannya.

Untuk Malvino, sidang belum rampung pada Selasa (31/12/2024) lalu sehingga dilanjutkan hari ini dan putusannya baru diketahui hari ini juga.

"Untuk sidang hari ini, satu melanjutkan yang kemarin ada Kasubdit (Malvino) terus ada dua lagi dari unit yang sama. Hari ini tiga," ucap Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam, Kamis.

Baca juga: Timbunan Sampah Saat Perayaan Malam Pergantian Tahun 2024-2025 di Jakarta Menjadi yang Tertinggi

Namun, ia tak menjelaskan secara detail perihal identitas dua bawahan dari Malvino tersebut.

"Kasubdit (Malvino), melanjutkan yang kemarin, terus bawahnya juga ini. Kayanya dari struktur pertanggungjawaban itu disasar semua. Selesai ini, baru ke unit yang lain," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan satu sosok polisi lain berinisial Y, selaku Kepala Unit (Kanit) di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dijatuhi sanksi jabatan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait dugaan pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.

Baca juga: Miris! Karya Musisi Tanah Air Hanya Dihargai Rp 80 Ribu, Ferdy Element Ajak Sistem Royalti Dibenahi

Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).

"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)," kata dia.

Sosok polisi lainnya yang juga menjalani sidang etik yakni berinisial M.

Baca juga: Kadiv Propam Polri Membenarkan 12 Nama Anggota Polisi yang Memeras WN Malaysia Hingga Rp 2,5 Miliar

Ketiganya dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.

Sidang yang digelar Divisi Propam Polri tersebut berlangsung selama lebih dari 12 jam, hingga Rabu dini hari. 

Sedangkan untuk inisial M, Trunoyudo mengatakan pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025) besok.

Kendati demikian, ia mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh ihwal hasil sidang yang telah diputus tersebut.

Baca juga: Pekan Ini 18 Polisi yang Memeras Jalani Sidang Etik, Polri Bentuk Desk Atase Kepolisian di Malaysia

Trunoyudo menuturkan hal itu akan disampaikan dalam konferensi pers pasca sidang etik lanjutan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved