Kriminalitas
Kadiv Propam Polri Membenarkan 12 Nama Anggota Polisi yang Memeras WN Malaysia Hingga Rp 2,5 Miliar
Ia menuturkan bahwa motif para anggota polisi itu melakukan pemerasan saat ini masih didalami karena menyangkut beberapa satuan kerja
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Beredar 12 nama anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton Warga Negara (WN) Malaysia dalam gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) yang digelar pada 13-15 Desember 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.
Saat dikonfirmasi, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim membenarkan beberapa nama anggota yang beredar masuk dalam pemeriksaan pihaknya.
"Iya, beberapa nama memang ada di situ," ucap Karim, kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) malam.
Adapun 18 anggota polisi yang diduga memeras penonton WN Malaysia terdiri dari jajaran Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Baca juga: Inilah Nama-nama Oknum Anggota Polri yang Diduga Peras Puluhan WNA Malaysia, Begini Cara Kerjanya
"Itu kan ada Polsek, Polres, Polda. Jadi total semuanya," kata jenderal bintang dua tersebut.
Kini, pihaknya akan fokus terlebih dahulu mendalami dugaan pelanggaran etik anggota polisi itu.
"Terkait proses pidana sementara ini kami fokus ke etik dulu," tuturnya.
sidang kode etik terhadap belasan anggota polisi itu akan digelar pada pekan depan.
Baca juga: Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Dalam Kamar Hotel di BSD City, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
"Kami sepakat di Div Propam akan menyidangkan kasus ini yang kami rencanakan minggu depan sudah dilaksanakan sidang kode etik yang akan kami laksanakan minggu depan," ujarnya, kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Menurut Karim, kasus tersebut ditangani sepenuhnya Divisi Propam Polri supaya penanganannya lebih cepat.
Ia juga mengatakan, sanksi terhadap 18 anggota polisi ini akan diberikan secara adil serta disesuaikan dengan perbuatannya masing-masing.
Baca juga: Liburan Natal 2024, Sore Ini Jalur Puncak Bogor Satu Arah ke Jakarta, Banyak yang ke Puncak Pass
"Kami berikan sanksi proporsional sesuai dengan kontribusi anggota kami," tutur jenderal bintang dua itu.
Adapun ke 12 nama tersebut yakni
• Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya - AKBP Malvino Edward
• Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat - Kompol Jamalinus
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.