Kriminalitas
Polisi Bekuk Kawanan Curanmor Bersenpi di Bekasi, Tinggal di Apartemen di Kawasan Deltamas
Kedua pelaku berinisial W (28) dan DC (29) diamankan di sebuah apartemen di kawasan Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI --- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi meringkus dua orang spesial pencurian sepeda motor atau curanmor dengan senjata api (senpi) rakitan di Kabupaten Bekasi.
Kedua pelaku berinisial W (28) dan DC (29) diamankan di sebuah apartemen di kawasan Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (20/12/2024) malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar di Polres Metro Bekasi mengatakan, penangkapan berawal dari kejadian percobaan pencurian sepeda motor di pertokoan di Jalan Tarum Barat II, Kecamatan Cikarang Pusat.
Aksi itu terpergok warga, namun karena mengancam menggunakan sejata api akhirnya melarikan diri.
"Dari kejadian ini kami lakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV hingga terungkap identitas dan berhasil menangkapnya," kata Seno di Cikarang pada Senin (23/12/2024).
Baca juga: Gelar Pemeriksaan Senjata Api, Polres Bogor Amankan Dua Senpi Milik Anggota, Ini Alasannya
Seno melanjutkan, dari tangan para pelaku mengamankan dua unit sepeda motor, sebuah kunci leter T, dan sepucuk senpi jenis revolver beserta tiga butir peluru kaliber 9 milimeter.
Para pelaku membawa senpi rakitan dalam aksinya untuk mengancam korbannya. Hasil pemeriksaan pelaku sudah beraksi 10 tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Viral Maling Ditangkap Warga di Pondok Ranggon Cibubur Saat Jual Motor Curiannya ke Korban
"Pelaku ini dari hasil pendalaman kita sudah melakukan sekitar 10 TKP di wilayah Kabupaten Bekasi. Tujuh berhasil tiga gagal dari pengakuan pelaku," jelas
Lebih lanjut, kata Onkoseno penangkapan pelaku berawal dari beredarnya sebuah video rekaman CCTV di kawasan pertokoan di Jalan Tarum Barat II, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi yang merekam aksi kedua pelaku dengan menodongkan senpi kearah korbannya.
Baca juga: Todongkan Senpi ke Pengendara Lain, Koboi Jalanan di Depok Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Iya sempat masuk ke medsos, ya sekarang kan banyak medsos yang terkait kejadian-kejadian seperti ini," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki peran masing-masing, pelaku DC merupakan joki sepeda motor, sedangkan W merupakan eksekutor merusak kunci kontak dan membawa lari sepeda motor incarannya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku menjalankan aksinya itu sepanjang tahun 2023 hingga tahun 2024. Onkoseno mengaku masih mendalami jaringan curanmor dari kedua pelaku tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku saat ini terancam pasal 365 KUHP junto Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal diatas 12 tahun penjara. (MAZ)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.