Kriminalitas Depok
Todongkan Senpi ke Pengendara Lain, Koboi Jalanan di Depok Ditetapkan Sebagai Tersangka
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CINERE - Polisi berhasil mengamankan pengendara mobil yang menodongkan senjata api (senpi) ke pengendara lain di Jalan Bandung, Blok M, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam aksinya, PM (39) tahun menodongkan senpi kepada AP usai terjadi perselisihan saat mengendarai mobil.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, pihaknya telah menangani aksi koboi jalanan tersebut.
Kini, PM sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Takut dan Terganggu dengan Ancaman Farhat Abbas, Denny Sumargo Lapor Polisi
“(Pelaku sudah ditetapkan sebagai) tersangka,” kata Arya kepada wartawan, Senin (18/11/2024).
Arya menjelaskan, saat ini, pihaknya masih mendalami motif tersangka menodongkan senpi kepada korban.
“Masih didalami (motifnya),” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Cara Supian-Chandra Atasi Tawuran Remaja di Depok, Buat Ring Tinju di Tiap Kecamatan
“(Dijerat) Pasal 351 KUHP dan UU Darurat,” pungkasnya. (m38)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.