bullying

Siswa SMAN 70 Jakarta Aniaya Adik Kelas Lantaran Tak Dapat Uang dari Korbannya 

Kepala Seolah SMAN 70 Jakarta Sunaryo mengatakan, awalnya pelaku anak dengan inisial F alias C meminta uang ke korban.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
Istimewa
Ilustrasi Penganiayaan -- Kepala Seolah SMAN 70 Jakarta Sunaryo mengungkapkan awal mula permasalahan siswa  kelas 12 berinisial F menganiaya juniornya bernama ABF di lantai 2 toilet sekolahnya pada 28 November 2024 lalu. 

Kepala Sekolah SMAN 70, Sunaryo mengatakan, sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Budaya, tidak boleh memberikan bahasa siswa yang bermasalah di keluarkan atau dipecat dari sekolahnya.

"Enggak boleh (bilang dikeluarkan), karena Permedikbudnya, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) bunyinya dipindahkan ke satuan pendidikan lain. Bisa PKBM, sdah kami panggil orangtuanya, dan sudah menerima semuanya (untuk pindah sekolah)," jelasnya, Jumat (20/12/2024).

Baca juga: Kasus Bullying di SMAN 70 Jaksel, Siswa Kelas 2 Aniaya Adik Kelas Lalu Rampas Ponsel dan Sepatunya

Sunaryo melanjutkan, pihak sekolah sudah menjalin komunikasi dengan pihak korban. Sebab, korban tinggal bersama neneknya dan pihak sekolah menanyakan apa saja keluhan yang dialami disiswa tersebut.

Ia mengaku, antara korban dan pelaku sebenarnya berteman hanya saja beda angkatan karena keduanya sering bertemu di sekolah saat jam istirahat maupun pulang.

"Motifnya saya sih kurang begitu paham ya, motifnya sih kalau dari perjanjian yang pernah dibuat oleh si pelaku, dia pernah ingin membuat geng gitu kan. Tapi kan sudah sempat kami panggil dan bikin surat perjanjian (supaya ga bikin geng)," terangnya.

Sementara itu, Dinas Pendidikan DKI mengapresiasi langkah cepat dan responsif Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) SMAN 70 Jakarta.

TPPK telah menangani kasus perundungan yang melibatkan siswa kelas 12 dan 10 di toilet sekolahnya. 

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Sarjoko mengatakan, penanganan yang dilakukan oleh TPPK telah menunjukkan komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif bagi seluruh peserta didik.

Ia memastikan, Disdik DKI tidak akan memberi toleransi terhadap aksi perundungan dalam bentuk apapun. 

"Kami mendukung penuh langkah-langkah yang telah dilakukan pihak Satuan Pendidikan melalui TPPK dalam menangani kasus ini. Hal ini adalah wujud nyata kebijakan kami untuk mengedepankan nilai-nilai kedisiplinan dan perlindungan terhadap hak-hak anak," ucapnya, Jumat.

Sebelumnya, Aksi bullying hingga penganiayaan masih terjadi di SMAN 70 Bulungan, Kecamatan Kebayora Baru, Jakarta Selatan pada (28/11/2024) lalu.

Seorang siswa disiksa oleh siswa kelas 12 di toilet lantai 2 sekolah hingga alami luka memar dan lebam dibeberapa bagian tubuh.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, awalnya korban ABF kelas 10 dipanggil teman kelas berinisial M untuk ke toilet.

Di dalam toilet itu, sudah ada pelaku berinisial F alias C dan di dalam toilet terjadi kesalah pahaman.

"Kesalah pahaman ini, membuat F emosi dan melakukan penganiayaan dengan memukul ulu hati korban hingga terjatuh. F kemudian, memaksa korban berdiri dan kembali memukulnya," kata Ade Ary, Kamis (12/12/2024). (m26)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved