Kriminalitas

Kasus Pengeroyokan Kakak Kelas ke Adik Kelas di SMAN 70 Jakarta, Polisi Upayakan Jalan Damai

Diketahui, polisi telah menangkap DAA alias Mantis yang melakukan pengeroyokan terhadap adik kelasnya di SMA Negeri 70 Jakarta.

Editor: murtopo
Istimewa
Ilustrasi Pengeroyokan: Kasus pengeroyokan yang menimpa seorang pelajar di SMA Negeri 70 Jakarta diupayakan penyelesaian melalui keadilan restoratif atau restorative justice. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Kasus pengeroyokan yang menimpa seorang pelajar di SMA Negeri 70 Jakarta diupayakan penyelesaian melalui keadilan restoratif atau restorative justice.

Kendati demikian, kedua belah pihak baik tersangka maupun korban mesti bertemu terlebih dahulu.

Sehingga hal itu dapat tercapai antara kedua belah pihak.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

“Jadi, proses tersebut sudah dilakukan, namun syaratnya harus ada kesepakatan kedua pihak dan ini sedang terus diupayakan,” ujar Budhi, dalam keterangannya pada Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Kabur ke Jalan Buntut, Maling Motor Bawa Benda Menyerupai Senpi Babak Belur Dikeroyok Massa

Diketahui, polisi telah menangkap DAA alias Mantis yang melakukan pengeroyokan terhadap adik kelasnya di SMA Negeri 70 Jakarta.

Polisi sebelumnya sempat menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah Mantis kabur usai melakukan pengeroyokan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menuturkan, Mantis ditangkap pada Selasa (28/6/2022).

“Sudah ditangkap kemarin, sudah ditangkap. Sudah tidak ada DPO," ujar Ridwan pada Rabu (29/6/2022).

Mantis, kata dia, melakukan pengeroyokan bersama lima rekannya.

Baca juga: Gara-gara Cemburu, Seorang Perempuan Dikeroyok, Polisi yang Melerai Pun Ditabrak

Sehingga total mereka yang berjumlah enam orang itu telah berstatus tersangka.

Sementara itu, pada Selasa (5/7/2022) siang, sejumlah orang tua pelaku mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.

Mereka datang untuk menjenguk sekaligus mengetahui kabar para anaknya yang kini ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jaksel.

Salah satu orangtua pelaku, Kulsum (43), mengakui kesalahan yang diperbuat anaknya. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved