bullying
Siswa SMAN 70 Jakarta Aniaya Adik Kelas Lantaran Tak Dapat Uang dari Korbannya
Kepala Seolah SMAN 70 Jakarta Sunaryo mengatakan, awalnya pelaku anak dengan inisial F alias C meminta uang ke korban.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Kepala Seolah SMAN 70 Jakarta Sunaryo mengungkapkan awal mula permasalahan siswa kelas 12 berinisial F menganiaya juniornya bernama ABF di lantai 2 toilet sekolahnya pada 28 November 2024 lalu.
Sunaryo mengatakan, awalnya pelaku anak dengan inisial F alias C meminta uang ke korban.
Karena ABF tidak punya uang, maka pelaku menganiaya hingga memar dan menyita Hp milik korban.
"Jadi itu, kalau dia mau handphone-nya diambil, kalau mau kembali, dia harus ngasih uang Rp 50.000, dia enggak sanggup buat mgasih, itu pengakuan," ucapnya, Kamis (19/12/2024) kemarin.
Menurutnya, pasca peristiwa itu korban kini sudah kembali menjalani belajar di sekolah karena sempat izin tidak masuk hanya dua hari.
Baca juga: Kasus Pengeroyokan Kakak Kelas ke Adik Kelas di SMAN 70 Jakarta, Polisi Upayakan Jalan Damai
Sunaryo mengaku, fisik korban pasca peristiwa itu sempat ada yang dirasakan sakit, tapi kini sudah berangsur pulih.
"Fisik sih, kalau pelaku kan enggak ada masalah kan, fisik itu yang anak korban kan, jadi ada rasa sakit aja," jelasnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan DKI melalui SMAN 70 Jakarta akan memberikan pendampingan psikologis terhadap sisiwa yang menjadi korban bullying.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Sarjoko mengatakan, peserta didik yang melakukan tindakan perundungan telah dikenakan sanksi berupa pemindahan ke sekolah lain.
Baca juga: Update Kasus Pengeroyokan Pelajar SMAN 70 Jakarta, Polisi Upayakan Restorative Justice
Sebagai langkah preventif, SMAN 70 Jakarta akan mengadakan sosialisasi tentang anti-perundungan bagi seluruh peserta didik.
"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran untuk menciptakan budaya saling menghormati di lingkungan Satuan Pendidikan," imbuhnya melalui keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).
Diminta pindak sekolah
Lima orang siswa kelas 12 yang melakukan bullying kepada juniornya di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 70 Jakarta Selatan akhirnya disuruh pindah ke satuan pendidikan.
Secara tidak langsung, pihak SMAN 70 mengeluarkan lima siswa tersebut karena sudah aniaya pelajar kelas 10 di toilet.
Kepala Sekolah SMAN 70, Sunaryo mengatakan, sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Budaya, tidak boleh memberikan bahasa siswa yang bermasalah di keluarkan atau dipecat dari sekolahnya.
"Enggak boleh (bilang dikeluarkan), karena Permedikbudnya, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) bunyinya dipindahkan ke satuan pendidikan lain. Bisa PKBM, sdah kami panggil orangtuanya, dan sudah menerima semuanya (untuk pindah sekolah)," jelasnya, Jumat (20/12/2024).
Baca juga: Kasus Bullying di SMAN 70 Jaksel, Siswa Kelas 2 Aniaya Adik Kelas Lalu Rampas Ponsel dan Sepatunya
Sunaryo melanjutkan, pihak sekolah sudah menjalin komunikasi dengan pihak korban. Sebab, korban tinggal bersama neneknya dan pihak sekolah menanyakan apa saja keluhan yang dialami disiswa tersebut.
Ia mengaku, antara korban dan pelaku sebenarnya berteman hanya saja beda angkatan karena keduanya sering bertemu di sekolah saat jam istirahat maupun pulang.
"Motifnya saya sih kurang begitu paham ya, motifnya sih kalau dari perjanjian yang pernah dibuat oleh si pelaku, dia pernah ingin membuat geng gitu kan. Tapi kan sudah sempat kami panggil dan bikin surat perjanjian (supaya ga bikin geng)," terangnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan DKI mengapresiasi langkah cepat dan responsif Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) SMAN 70 Jakarta.
TPPK telah menangani kasus perundungan yang melibatkan siswa kelas 12 dan 10 di toilet sekolahnya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Sarjoko mengatakan, penanganan yang dilakukan oleh TPPK telah menunjukkan komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif bagi seluruh peserta didik.
Ia memastikan, Disdik DKI tidak akan memberi toleransi terhadap aksi perundungan dalam bentuk apapun.
"Kami mendukung penuh langkah-langkah yang telah dilakukan pihak Satuan Pendidikan melalui TPPK dalam menangani kasus ini. Hal ini adalah wujud nyata kebijakan kami untuk mengedepankan nilai-nilai kedisiplinan dan perlindungan terhadap hak-hak anak," ucapnya, Jumat.
Sebelumnya, Aksi bullying hingga penganiayaan masih terjadi di SMAN 70 Bulungan, Kecamatan Kebayora Baru, Jakarta Selatan pada (28/11/2024) lalu.
Seorang siswa disiksa oleh siswa kelas 12 di toilet lantai 2 sekolah hingga alami luka memar dan lebam dibeberapa bagian tubuh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, awalnya korban ABF kelas 10 dipanggil teman kelas berinisial M untuk ke toilet.
Di dalam toilet itu, sudah ada pelaku berinisial F alias C dan di dalam toilet terjadi kesalah pahaman.
"Kesalah pahaman ini, membuat F emosi dan melakukan penganiayaan dengan memukul ulu hati korban hingga terjatuh. F kemudian, memaksa korban berdiri dan kembali memukulnya," kata Ade Ary, Kamis (12/12/2024). (m26)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.