Kriminalitas

Update Kasus Pengeroyokan Pelajar SMAN 70 Jakarta, Polisi Upayakan Restorative Justice

Update Kasus Pengeroyokan Pelajar SMAN 70 Jakarta, Polisi Upayakan Restorative Justice

Editor: Dwi Rizki
ISTIMEWA
Ilustrasi Tawuran 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kasus pengeroyokan yang menimpa seorang pelajar di SMA Negeri 70 Jakarta diupayakan penyelesaian melalui keadilan restoratif atau restorative justice.

 

Kendati demikian, kedua belah pihak baik tersangka maupun korban mesti bertemu terlebih dahulu.

 

Sehingga hal itu dapat tercapai antara kedua belah pihak.

 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

 

“Jadi, proses tersebut sudah dilakukan, namun syaratnya harus ada kesepakatan kedua pihak dan ini sedang terus diupayakan,” ujar Budhi, dalam keterangannya pada Rabu (6/7/2022).

Diketahui, polisi telah menangkap Damara Altaf Alawdin alias Mantis yang melakukan pengeroyokan terhadap adik kelasnya di SMA Negeri 70 Jakarta.

 

Polisi sebelumnya sempat menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah Mantis kabur usai melakukan pengeroyokan.

 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menuturkan, Mantis ditangkap pada Selasa (28/6/2022).

 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved