DPRD Kota Bogor

Gantikan Atang Trisnanto, Abdul Rosyid Jadi Anggota Komisi III dan Banggar DPRD Kota Bogor

Gantikan Atang Trisnanto, Abdul Rosyid Jadi Anggota Komisi III dan Banggar DPRD Kota Bogor. Keduanya berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Editor: dodi hasanuddin
Humas DPRD Kota Bogor
Gantikan Atang Trisnanto, Abdul Rosyid Jadi Anggota Komisi III dan Banggar DPRD Kota Bogor 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - DPRD Kota Bogor menggelar prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan peresmian Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Bogor periode 2024 - 2029.

Abdul Rosyid dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menggantikan Atang Trisnanto pada rapat paripurna, Jumat (6/12/2024).

Prosesi pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil dan disaksikan oleh Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari, jajaran forkopimda dan seluruh anggota DPRD Kota Bogor.

Baca juga: Peredaran Narkoba Mengkhawatirkan, DPRD Kota Bogor Tampung Aspirasi Warga untuk Terbitkan Perda P4GN

Sebelum diambil sumpah jabatan, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kota Bogor, Boris Derurasman membacakan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Peresmian PAW Anggota DPRD Kota Bogor periode 2024 - 2029.

Pengucapan sumpah jabatan yang dilakukan oleh Abdul Rosyid berjalan lancar dan khidmat.

Setelah itu dilakukan penyematan pin DPRD Kota Bogor oleh Adityawarman sebagai simbol telah resminya Abdul Rosyid sebagai anggota DPRD Kota Bogor.

Berdasarkan keputusan DPRD Kota Bogor tetang perubahan AKD, Abdul Rosyid akan mengisi kursi Komisi III DPRD Kota Bogor yang bergerak dibidang lingkungan hidup dan pembangunan.

Baca juga: Masih Ada Aduan Sulit Urus Perizinan, Komisi II DPRD Kota Bogor Datangi DPMPTSP

Selain itu, ia juga akan mengisi posisi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor.

Adityawarman menyampaikan bahwa keterlambatan pelaksanaan PAW DPRD Kota Bogor disebabkan adanya beberapa masalah birokrasi.

Sebab, Atang Trisnanto sudah mengajukan surat pengunduran diri sejak 29 Agustus 2024 sebagai syarat untuk maju di kontestasi Pilkada Kota Bogor.

“Kebetulan memang ada sedikit birokasi yang cukup lama, walaupun Pak Atang sendiri sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari tanggal 29 Agustus ya, baru bisa terlaksana hari ini PAW-nya,” kata Adit.

Baca juga: Pelantikan 50 Anggota DPRD Kota Bogor 2024-2029, Pimpinan Sementara Pastikan Kawal Suara Rakyat

Penetapan Abdul Rosyid sebagai pengganti Atang Trisnanto memiliki landasan hasil dari Pemilu 2024 kemarin. 

Dimana, berdasarkan hasil perhitungan suara KPU Kota Bogor, Abdul Rosyid menempati posisi ketiga dalam perolehan suara dari Dapil Bogor Utara.

“Kami berharap pengganti beliau, Abdul Rosyid, bisa seoptimal mungkin melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD kota Bogor, Dapil Bogor Utara. Pak Abdul ditugaskan di Komisi 3, kemudian sebagai anggota Badan Anggaran,” jelas Adit.

Selepas rapat paripurna, Atang Trisnanto mengaku menaruh harapan besar kepada Abdul Rosyid untuk bisa mengemban tugas selama lima tahun kedepan.

Baca juga: PJ Gubernur Jabar Dukung Pembahasan Raperda Pinjol, Atang Trisnanto: DPRD Kota Bogor Tambah Semangat

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved