Berita Jakarta
Penertiban Mafia Kios di Pasar Pramuka, Petugas Nyaris Bentrok dengan Pedagang
Perumda Pasar Jaya menutup ratusan kios sementara pedagang obat di Pasar Pramuka, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025) siang.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Hironimus Rama
Laporan Miftahul Munir
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, MATRAMAN - Perumda Pasar Jaya menutup ratusan kios sementara pedagang obat di Pasar Pramuka, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025) siang.
Penutupan ini karena pemilik asli kios belum membayar uang sewa sesuai ketentuan yang ada di Perunda Pasar Jaya.
Bahkan, rata-rata pedagang di sana menyewa kios kepada pemilik pertama dengan harga puluhan juta bahkan ratusan juta.
Baca juga: Mafia Kios Kuasai Pasar Pramuka Jakarta, Disewakan ke Pedagang Seharga Rp 100 Juta Setahun
Dari pantauan di lokasi, suasana gemuruh terlihat ketika petugas memaksa menutup kios pedagang yang belum membayar.
Mereka tidak terima dengan penutupan tersebut dan memilih berkumpil di sekitar area kios dengan menyuarakan aspirasnya.
Perwakilan Perumda Pasar Jaya yang melakukan penutupan terhadap kios tersebut sudah memberikan penjelasan bahwa, tempat usaha itu bisa dibuka apabila pemilik kios sudah membayar harga sesuai ketentuan.
Sebab, dari informasi yang dihimpun, sekira 200 pedagang di sana membayar sewa kepada pemilik kios pertana dengan harga fantastis hingga Rp 130 juta pertahun.
Manager Area Wilayah 1 Jakarta Timur, Mardianto sempat berdebat dengan asosiasi pedagang pasar tersebut dan lawyer dari pedagang.
Ia menjelaskan, bahwa pihak Perumda Pasar Jaya sudah melayangkan surat pemberitahuan penutupan sementara sejak pekan lalu.
"Jika pemilik kios tidak mau membayar ketentuan dari Perumda Pasar Jaya, maka pedagang tidak perlu khawatir, kami akan mengutamakan pedagang untuk menempati kios ini dengan harga yang sudah ditentukan," ucapnya saat melakukan penutupan, Kamis.
Dari pantauan di lokasi, Mardianto juga sempat berdebat dengan lawyer para pedagang, Asriyadi Tamama terkait dengan surat keputusan penutupan kios sementara.
Mardianto pun memberikan penjelasan terkait dengan hal itu dan perdebatan terkait regulasi tidak terhindarkan lagi.
"SK Direksi penetapan harga di sini ada. Kalau pedagang mau dan lawyer ingin, bisa membuat permohonan untuk meminta SK tersebut," tegasnya.
Pihak pedagang atau penyewa kios sudah bersurat ke direksi Perumda Pasar Jaya dan telah dibalas bahwa harga tersebut tidak bisa kurang karena telah final.
Mardianto menyatakan, lawyer pedagang, Asriyadi Tamama juga sudah bernegosiasi dengan pihak direksi dan tidak bisa lagi mengubah keputusab final.
"Kami sudah beritahu, pedagang besok kami akan tutup sementara waktu, harusnya sejak kemarin sudah persiap," tandasnya. (m26)
| Mafia Kios Kuasai Pasar Pramuka Jakarta, Disewakan ke Pedagang Seharga Rp 100 Juta Setahun |
|
|---|
| Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB, Catat Syarat dan Tanggal Berlakunya |
|
|---|
| Pemprov Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Hingga Akhir 2025 |
|
|---|
| Matel dan Ormas Terlibat Bentrok di Cengkareng, Jalan Ditutup Bikin Lalu Lintas Macet Parah |
|
|---|
| Ledakan di SMAN 72 Jakarta Diduga Gunakan Pengendali Jarak Jauh, Serbuk Bom Diteliti Jihandak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/pedagang-pasar-pramuka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.