Kabupaten Bogor

Tuntut Penetapan UMK dan UMSK 2025, Ribuan Buruh Kabupaten Bogor Geruduk Kantor Bupati Bogor

Para buruh berharap kenaikan UMK 2025 tidak kurang dari 6,5 persen seperti yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di Kabupaten Bogor melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Jawa Barat, pada Jumat (13/12/2024) siang. 

Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di Kabupaten Bogor melakukan aksi unjuk rasa pada Jumat (13/12/2024) siang.

Para pekerja dari berbagai perusahaan di Bumi Tegar Beriman ini menggeruduk Kantor Bupati Bogor di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Jawa Barat, untuk menuntut penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten) dan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten) 2025.

Asep Lili Mulyadi dari Divisi Aksi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bogor, mengatakan aksi ini diikuti oleh sekira 1.000 peserta.

"Hari ini kami dari Aliansi Pekerja Buruh Bogor datang ke Kantor Bupati Bogor untuk menuntut penetapan UMK dan UMSK 2025," kata Asep di Cibinong, Jumat (13/12/2024).

Baca juga: Jelang Penetapan UMK 2025 Depok, Serikat Buruh: Upah Buruh Termarjinalkan Terus Pasca Reformasi 

Dia menjelaskan hingga kini belum ada titik temu antara tuntutan dari pekerja dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) terkait UMK dan UMSK 2025 ini.

"Mediasi sudah dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, tetapi belum ada titik temu," ujarnya.

Karena belum ada kesepakatan, para buruh mendatangi Kantor Bupati Bogor di Cibinong untuk meminta dikeluarkannya Surat Rekomendasi Penetapan UMK dan UMSK.

"Surat rekomendasi ini akan dikirim ke Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan sebagai UMK/UMSK 2025," papar Asep.

Para buruh berharap kenaikan UMK 2025 tidak kurang dari 6,5 persen seperti yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

"Untuk UMK, kita mengikuti kenaikan upah minimum yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Sunianto sebesar 6,5 persen," ucapnya.

Baca juga: Serikat Buruh Minta UMK Depok 2025 Naik 6,5 Persen Sesuai Anjuran Presiden Prabowo

Namun yang menjadi masalah, lanjut dia, Apindo menolak pernyataan dari Presiden Prabowo Subianto tentang kenaikan upah minimum 2025.

"Apindo meminta kenaikan UMK didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," jelasnya

Asep menambahkan para buruh tidak menetapkan nominal dari UMSK yang ditetapkan. Namun mereka ingin agar UMSK kembali berlaku untuk tahun 2025.

Baca juga: UMK Depok 2024 Masuk 10 Daerah dengan UMR Tertinggi di Indonesia

"UMSK ini telah dihilangkan oleh pemerintah sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law sejak 2020. Akan tetapi UMSK kembali berlaku karena MK telah membatalkan klaster Ketenagakerjaan dalam UU Omnibus Law," ungkap Asep.

Asep berharap Pj. Bupati Bogor segera mengeluarkan rekomendasi UMK/UMSK pada hari ini.

"Presiden Prabowo meminta agar UMSK ditetapkan oleh masing-masing daerah. Jika Pj. Bupati Bogor tidak mengeluarkan surat rekomendasi, kami akan turun aksi lagi dengan massa lebih besar pada Senin (16/12/2024)," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved