Kriminalitas

Lingkaran Setan Tambang Liar di Solok Selatan, Ini Harta Kekayaan Kapolres AKBP Arief Mukti Surya

Lingkaran Setan Tambang Liar di Solok Selatan, Ini Harta Kekayaan Kapolres AKBP Arief Mukti Surya. Kapolres Solok Selatan Diduga Terima Setoran.

Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
Lingkaran Setan Tambang Liar di Solok Selatan, Ini Harta Kekayaan Kapolres AKBP Arief Mukti Surya 

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 2.931.000.000

Profil AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara 

AKBP Arief Mukti adalah Kapolres Solok Selatan lulusan Akpol 2001 yang menjabat sejak tahun 2022 lalu.

Di Akpol, Mukti satu angkatan dengan Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso.

AKBP Arief Mukti memiliki istri yang bernama Ny. Desty Arief Mukti.

AKBP Arief Mukti juga telah berhasil menyelesaikan studi S-2 Magister Kajian Ilmu Kepolisian di Universitas Airlangga.

Baca juga: Propam Polda Sumatera Barat Periksa 30 Anggota Polisi Buntut Tewasnya Pelajar Saat Amankan Tawuran

Karier AKBP Arief Mukti sudah cukup malang melintang di dalam kepolisian tanah air.

AKBP Arief Mukti telah menjabat sebagai Kapolres Solok Selatan sejak tahun 2022 lalu.

Saat itu dirinya menggantikan AKBP Tedy Purnanto.

 Sebelum menjabat sebagai Kapolres Solok Selatan, dirinya menjabat sebagai Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Sumbar pada tahun 2021.

Dikutip dari berbagai sumber, sebelum dimutasi ke Polda Sumatera Barat, AKBP Arief Mukti ternyata juga pernah menjabat sebagai Kabag Ops Polres Lamongan pada tahun 2015.

Kemudian Ia diangkat menjadi Wakapolres Lamongan pada tahun 2017.

Setahun berjalan, Arief Mukti kembali dimutasi sebagai Wakasatlantas Polrestabes Surabaya.

Setelah naik pangkat dari Kompol menjadi AKBP, Arief Mukti pun diangkat menjadi Kasubdit Dalmas Polda Jatim tahun 2020, sebelum bertugas ke Polda Sumatera Barat.

Pada Juni 2022, AKBP Arief Mukti mendapat kepercayaan untuk menduduki posisi jabatan sebagai Kapolres Solok Selatan.

Rekam jejak karier AKBP Arief Mukti sebagai Kapolres Solok Selatan pun tak main-main.

Ia pernah mengungkap kasus peredaran obat terlarang narkoba jenis sabu seberat 32,61 gram dan ganja seberat 479 gram pada tahun 2024.

Saat itu, Polres Solok Selatan di bawah komando AKBP Arief Mukti juga menangkap 23 orang yang terkait dengan kasus narkoba tersebut.

(Tribun Padang/ Tribunnews/ Bangkapos.com)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved