Pilkada Bogor 2024

KPU Kabupaten Bogor Pecat Ketua KPPS dan Pamsung TPS 09 Desa Tugu Selatan Cisarua, Ini Penyebabnya

Pemecatan dua petugas ini dilakukan sebagai buntut digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhamad Adi Kurnia, saat ditemui di Hotel Darmawan, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/12/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BABAKAN MADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor memecat Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan anggota pengamanan langsung (Pamsung) TPS 09 Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua.

  1. Pemecatan dua petugas ini dilakukan sebagai buntut digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Selasa (3/12/2024).

"Kami sudah memecat Ketua KPPS dan Pamsung TPS 09 Desa Tugu Selatan, Cisarua," kata Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhamad Adi Kurnia, di Hotel Darmawan, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/12/2024).

Dia menjelaskan pemecatan ini sesuai rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bogor.

Baca juga: Fakta Orangtua Titipkan Anak Balitanya di Daycare Sawangan Depok Malah Disiram Air Panas Mendidih

"Baik Ketua KPPS maupun Pamsung TPS tersebut langsung dipecat. Pada PSU kemarin, kami sudah tidak melibatkan mereka, termasuk anggota KPPS TPS 09 Desa Tugu Selatan, Cisarua," ujar Adi Kurnia.

Kordinator Divisi Penanganan Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi, menambahkan Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor telah merekomendasikan Ketua KPPS maupun Pamsung TPS 09 Desa Tugu Selatan diberhentikan secara tidak hormat.

"Tim Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bigod sudah merekomendasikan Ketua KPPS dan Pengamanan TPS 09 Desa Tugu Selatan, Cisarua dipecat oleh KPU Kabupaten Bogor karena melanggar kode etik," ucapnya.

Baca juga: Kasus Penganiayaan di Daycare Depok Terulang, Balita Disiram Air Mendidih oleh Pengasuhnya

Menurut Juhdi, kedua petugas ini melakukan pelanggaran Pemilu berdasarkan laporan tim pasangan Calon Bupati (Cabup) - Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bogor nomor urut 02 Raden Bayu Syahjohan - Musyafaur Rahman.

"PSU dilakukan oleh KPU Kabupaten Bogor Selasa kemarin, karena terbukti ada seseorang yang mencoblos lebih dari satu kali. Pelakunya Pamsung dan diketahui Ketua KPPS," bebernya.

Juhdi mengungkapkan kedua petugas tersebut sebenarnya bisa saja dikenakan pidana Pemilu. Namun tidak ada barang bukti yang menguatkan laporan pelapor.

Baca juga: KPU Kabupaten Bogor Targetkan Rekapitulasi Penghitungan Suara Selesai Pekan Ini

"Tidak ada barang bukti yang menguatkan laporan pelapor. Namun ini terbukti menyalahi kode etik karena ada yang mencoblos lebih dari satu kali," jelas Juhdi.

Ia menambahkan ada pihak pelapor yang meminta diwakilkan pencoblosannnya karena pelapor sedang sibuk bekerja atau membuat kue. 

Walaupun pemilih tidak bisa hadir, lamjut Juhdi, jangan sekali - kali pencoblosan diwakilkan karena itu menyalahi kode etik. 

Baca juga: Banjir Bandang di Kampung Parungseah Sukabumi, Sejumlah Mobil Terbawa Arus

"Saya harapkan, ini menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemilu lainnya hingga tidak terulang dikemudian hari," tandasnya.

Sebagai informasi, PSU di TPS 09 Desa Tugu Selatan, Cisarua, dilakukan karena ada keberatan dan laporan hilangnya dukungan pemilih kepada pasangan Raden Bayu Syahjohan - Musyafaur Rahman dalam Pilkada Kabupaten Bogor.

Hasil pemungutan suara pada 27 November 2024 menunjukkan pasangan Rudy Susmanto - Ade Ruhandi (Jaro Ade) meraih suara 100 persen di TPS tersebut.

Baca juga: Dilantik Jadi Rektor UI Periode 2024-2029, Ini Profil Singkat Heri Hermansyah

Pasangan Raden Bayu Syahjohan - Musyafaur Rahman tidak mendapatkan suara sama sekali alias 0 suara.

Sementara dalam coblos ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 09 Desa Tugu Selatan pada Selasa (3/12/2024), suara Paslon 01 Rudy Susmanto - Jaro Ade turun menjadi 228 atau berkurang sebanyak 171 suara.

Sedangkan suara paslon Raden Bayu Syahjohan - Musyafaur Rahman yang semula nol suara, saat coblos ulang mendapat 38 suara.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved