Pilkada Serentak 2024
Pengamat Menilai Pemecatan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ada Faktor Suka dan Tidak Suka
jika ada pihak-pihak yang dirugikan atas keputusan DKPP ini, Yusfitriadi menyarankan untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
Menurut Yusfitriadi, sangat mungkin ada unsur like and dislike (suka dan tidak suka) dalam memutuskan sanksi tersebut.
"Bisa jadi ada friksi diinternal kelembagaan KPU Jawa Barat sehingga ada upaya menjatuhkan Umi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jawa Barat," jelasnya.
Sinyalemen ini menguat karena pemberhentian ini terjadi ditengah tahapan Pilkada 2024 sedang berlangsung.
"Dengan berbagai kejanggalan tersebut, saya pikir sulit untuk bisa menyebutkan keputusan DKPP merupakan keputusan final dan mengikat," tambah Yusfitriadi.
Oleh karena itu, jika ada pihak-pihak yang dirugikan atas keputusan DKPP ini, Yusfitriadi menyarankan untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).
"Sudah adan preseden di KPU RI dimana Komisioner KPU RI diberhentikan oleh DKPP namun ditolak oleh PTUN. Dengan demikian, putusan DKPP batal demi hukum," tandas Yusfitriadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.