Pilkada Serentak 2024
Pengamat Menilai Pemecatan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ada Faktor Suka dan Tidak Suka
jika ada pihak-pihak yang dirugikan atas keputusan DKPP ini, Yusfitriadi menyarankan untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Jakarta secara daring pada Senin (2/12/2024).
Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengatakan Ummi dinilai bersalah dan melanggar kode etik gugatan oleh politisi Partai Nasdem, Eep Hidayat dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024.
Eep mengadukan Ummi Wahyuni karena membiarkan terjadinya pergeseran suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) atas nama Ujang Bey, Calon Anggota DPR RI nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX, yang dianggap telah merugikan.
Baca juga: KPU Kabupaten Bogor Targetkan Rekapitulasi Penghitungan Suara Selesai Pekan Ini
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada peradu, Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat," kata Heddy, Senin (2/12/2024).
Pemberhentian Ummi dari jabatan Ketua KPU Jawa Barat berlaku terhitung sejak putusan ini dibacakan.
DKPP meminta agar putusan ini segera dilaksanakan selama tujuh hari ke depan.
Baca juga: Tak Didampingi Nikita Mirzani, Lolly Jalani Pemeriksaan dengan Kondisi Baik dan Jawab 20 Pertanyaan
"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap peradu paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Heddy.
Sebelumnya, DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Jumat 20 September 2024 lalu.
Pengamat politik dari Lembaga Studi Visi Nusantara, Yusfitriadi, menilai putusan DKPP yang memberhentikan Ketua KPU Jawa Barat dari jabatannya sarat dengan nuansa politis.
Baca juga: Polisi yang Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Bogor Diperiksa Propam Polda Metro Jaya
"Saya tidak terlalu faham amar keputusan DKPP terkait pemberhentian Ketua KPU Jawa Barat secara utuh. Begitupun kasus detailnya seperti apa sehingga DKPP harus memberikan sanksi pemberhentian kepada jabatan ketua KPU Jawa Barat," kata Yusfitriadi di Cibinong, Senin (2/12/2024).
Dia menilai keputusan DKPP ini sangat janggal karena tidak ada tahapan keputusan seperti lazimnya dijatuhkan selama ini kepada para pelanggar etik.
"Seharusnya ada tahapannya seperti sanksi peringatan, peringatan keras, peringatan keras terakhir dan baru di akhir adalah pemberhentian," jelasnya.
Dengan tidak adanya tahapan sanksi tersebut, lanjut Yusfitriadi, maka keputusan DKPP terlihat tebang pilih dalam penegakan hukum etika Pemilu ini.
Baca juga: Dianiaya Suami Pakai Golok Karatan, Istri Muda Korban KDRT di Depok Alami Luka Robek di Leher
"DKPP juga tidak menjelaskan secara detail, kasus apa yang sebenarnya terjadi. Oleh karena itu saya menduga sanksi pemberhentian ketua KPU Jabar dari jabatannya terkesan politis," imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.