Kabupaten Bogor
Atasi Over Kapasitas Lapas di Indonesia, Kepala BNN Dorong Revisi UU Narkotika
Selain itu, perlu penguatan mekanisme non-penal guna mengurangi overkapasitas Lapas dan menurunkan permintaan narkotika di masyarakat
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BABAKAN MADANG - Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal Marthinus Hukom, mendorong revisi Undang-Undang Narkotika untuk mengatasi over kapaitas lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Marthinus dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) di The Alana Hotel & Conference Center, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (25/11/2024).
FGD ini mengangkat tema 'Analisis dan Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Bersama No. 1 Tahun 2014 Guna Mewujudkan Sinergi Penanganan Tindak Pidana Narkoba'.
Salah satu fokus utama adalah mengevaluasi efektivitas Tim Asesmen Terpadu (TAT), yang bertugas menentukan status tersangka sebagai penyalah guna murni atau bagian dari jaringan peredaran narkotika.
Baca juga: Pengamanan Pencoblosan Pilkada 2024, Polres Depok Terjunkan 900 Personel ke Seluruh TPS
Tampak hadir sejumlah pemangku kebijakan yang memiliki peran strategis dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia.
Sebut saja, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, serta institusi lainnya
"Kami mendorong revisi UU Narkotika agar bisa mengakomodir semua problem terkiat narkotika yang kita hadapi saat iji," kata Marthinus di Sentul City, Senin (25/11/2024).
Baca juga: Pengamanan Pencoblosan Pilkada 2024, Polres Depok Terjunkan 900 Personel ke Seluruh TPS
Salah satu persoalan yang dihadapi pemerintah saat ini adalah over kapasitas lapas karena banyaknya kasus narkoba.
"Sekira 52 persen dari tahanan lapas di seluruh Indonesia berasal dari tindak pidana penyalahgunaan narkoba," paparnya.
Menurut Marthinus, kondisi over kapasitas lapas atau rutan ini semakin memburuk.
Baca juga: Wali Kota Depok Tak Ingin Ada Kerusuhan Usai Pencoblosan di Pilkada 2024
"Hingga Oktober 2024, tercatat jumlah penghuni lapas/rutan mencapai 273.755 orang, hampir dua kali lipat dari kapasitas yang tersedia. Lebih dari 123.000 di antaranya merupakan kasus narkotika," ungkapnya.
Dia menambahkan penyalahgunaan narkotika masih menjadi masalah serius di Indonesia.
"Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023 terdapat sekitar 3,3 juta penyalah guna narkotika di kelompok usia 15–64 tahun, dengan angka prevalensi mencapai 1,73 persen," beber Marthinus.
Dia menegaskan narkoba telah menjadi ancaman kemanusiaan bagi umat manusia.
Baca juga: Gelar Apel Pergeseran Pasukan, Polres Bogor Siap Amankan Pilkada 2024
"Saat ini ada sekira 296 juta manusia di dunia menjadi pengguna narkoba atau 5,8 persen dari populasi. Ini merupakan bencana kemanusiaan. Di Indonesia ada 3,33 juta manusia penyalahguna sesuai hasil survey di tahun 2023 oleh BRIN dan BNN," jelas Marthinus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.