Kamis, 7 Mei 2026

Kriminalitas

Aniaya Pengendara Lain di Jalan, Pemuda di Cibinong Ditangkap Polisi

PH ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak kekerasan terhadap dua pengendara motor lainnya.

Tayang:
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
PENGANIAYAAN - Polisi menggiring PH (27) memasuki ruang tahanan di Polsek Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (18/9/2025). PH ditangkap polisi karena melakukan kekerasan terhadap pengendara motor lainnya di Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Kamis (18/9/2025). 

Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Seorang pria berinisial PH (27) diamankan jajaran Polsek Cibinong setelah terlibat cekcok dengan pengendara motor lainnya di jalan.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Ciriung Cemerlang, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (17/9/2025) siang.

PH ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak kekerasan terhadap dua pengendara motor lainnya.

Kapolsek Cibinong, AKP Jony Handoko, mengatakan kejadian ini berawal dari adanya kesalahpahaman di jalan.

"Pelaku ini mengambil jalur kanan melawan arah di jalan sehingga hampir bersenggolan dengan korban berinisial JW (45)," kata AKP Jony di Cibinong, Kamis (18/7/2025).

Baca juga: Pelaku Penganiayaan dan Penelantaran Anak yang Ditemukan di Pasar Kebayoran Lama Jaksel Ditangkap

JW yang merasa kaget dengan manuver pelaku lalu berteriak mengumpat. 

"Pelaku yang merasa tidak enak diteriakin sama JW lalu balik arah dan langsung melakukan pemukulan," papar AKP Jony. 

Saat pelaku melakukan kekerasan terhadap JW, pengendara lain berinisial HU (60) menegur untuk melerai.

Namun PH tidak terima ditegur dan melakukan pemukulan terhadap HU.

"Korban kedua yang ada di belakang dan tidak tahu apa-apa dipukul juga," tutur AKP Jony. 

Baca juga: Buntut Pertengkaran Rumah Tangga, Suami Bakar Rumah Kontrakan, Sang Istri Luka Disekujur Tubuhnya

Dia menjelaskan pelaku dan korban semuanya warga Ciriung. 

"Pelaku sudah kami amankan dan masih ditahan menunggu proses selanjutnya," bebernya. 

Barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini berupa sepeda motor dari pelaku.

"Pelaku dikenakan Pasal 351 dan atau Pasal 352 dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara," tutur AKP Jony. 

Polisi belum bisa memastikan apakah pelaku ada dalam pengaruh alkohol saat peristiwa kekerasan ini berlangsung.

"Nah, ini masih kita periksa dan melakukan pendalaman. Nanti kita tes urine juga, hasilnya akan kita sampaikan," tandas AKP Jony.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved