Pencabulan Anak
Dugaan Anggota DPRD Depok Cabuli Anak di Bawah Umur, Kejari Terima SPDP dan Tunjuk 2 Jaksa
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, telah menerbitkan Surat Perintah Jaksa Peneliti atau P-16 dengan nomor Sprint No. 1758/D/M.2.20/Eku.1/10/2024.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Vini Rizki Amelia
“Kalo dari keterangan korban, sebenarnya korban ini diperkenalkan ibunya kepada pelaku dalam rangka mencari sekolah,” sambungnya.
Baca juga: UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia, Sidang Etik Potensi Pelanggaran Akan Digelar
Meski demikian, Arya menegaskan, polisi masih melakukan pendalaman laporan dugaan kasus pencabulan yang menyeret anggota dewan tersebut.
Saat ini, polisi masih mengumpulkan alat bukti yang cukup dan akan memanggil terduga pelaku.
“Ya minggu ini kita usahakan, kita periksa terduga pelaku,” pungkasnya.
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.