Pencabulan Anak

Dugaan Anggota DPRD Depok Cabuli Anak di Bawah Umur, Kejari Terima SPDP dan Tunjuk 2 Jaksa

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, telah menerbitkan Surat Perintah Jaksa Peneliti atau P-16 dengan nomor Sprint No. 1758/D/M.2.20/Eku.1/10/2024.

Istimewa
Ilustrasi pencabulan anak 

“Kalo dari keterangan korban, sebenarnya korban ini diperkenalkan ibunya kepada pelaku dalam rangka mencari sekolah,” sambungnya.

Baca juga: UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia, Sidang Etik Potensi Pelanggaran Akan Digelar 

Meski demikian, Arya menegaskan, polisi masih melakukan pendalaman laporan dugaan kasus pencabulan yang menyeret anggota dewan tersebut.

Saat ini, polisi masih mengumpulkan alat bukti yang cukup dan akan memanggil terduga pelaku.

“Ya minggu ini kita usahakan, kita periksa terduga pelaku,” pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved