Pencabulan Anak

Dugaan Anggota DPRD Depok Cabuli Anak di Bawah Umur, Kejari Terima SPDP dan Tunjuk 2 Jaksa

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, telah menerbitkan Surat Perintah Jaksa Peneliti atau P-16 dengan nomor Sprint No. 1758/D/M.2.20/Eku.1/10/2024.

Istimewa
Ilustrasi pencabulan anak 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK, terus bergulir.

Terbaru, Kejaksaan Negeri Depok membenarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 28 Oktober 2024. 

"Ya betul, kami sudah menerima SPDP dan sudah menunjuk dua jaksa (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M. Arif Ubaidillah kepada TribunnewsDepok.com, Kamis (14/11/2024).

Dalam hal ini, penyidik Polres Metro Depok telah mengirimkan SPDP terkait terlapor atas nama RK, yang berprofesi sebagai anggota DPRD Depok, kepada Kejaksaan Negeri Depok.

Baca juga: Dukung Depok Kota Layak Anak, Kejari Ajukan Perwalian Terhadap 15 Anak

SPDP yang dikirimkan oleh penyidik Polres Depok tersebut berhubungan dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, seperti yang tercantum dalam SPDP.

Menindaklanjuti SPDP tersebut, sesuai dengan hukum acara pidana, Jaksa selaku pengendali perkara, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Depok, telah menerbitkan Surat Perintah Jaksa Peneliti atau P-16 dengan nomor Sprint No. 1758/D/M.2.20/Eku.1/10/2024. 

Dalam surat perintah tersebut, telah ditunjuk dua Jaksa Peneliti yang berpengalaman untuk mengikuti perkembangan dan kinerja penyidik dalam proses penanganan perkara ini.

Baca juga: Anggota DPRD Kota Depok yang Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur Kabur Usai Rapat Paripurna

"Saat ini, Jaksa Peneliti sedang menunggu pengiriman berkas perkara dari pihak penyidik," pungkas Arief Ubaidillah.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Depok mendalami laporan dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh anggota DPRD Depok periode 2024-2029 berinisial RK.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana membenarkan, orang tua korban telah membuat laporan dan diminati keterangan.

Baca juga: Kronologis Anggota DPRD Depok Diduga Cabuli di Bawah Umur, Korban Minta Bantuan Cari Sekolah

Aksi pencabulan yang berujung persetubuhan tersebut bermula dari orang tua korban yang memperkenalkan anaknya ke terduga pelaku.

Awalnya, korban mendatangi terduga pelaku dengan tujuan meminta bantuan untuk mencari sekolah.

Namun bukannya ditolong, korban dicabuli dan disetubuhi oleh terlapor tempatnya pada 12 Juli 2024 lalu.

Baca juga: Ada 2 Rektor yang Jadi Panelis di Debat Kedua Pilkada Depok 2024, 6 Sub Tema Jadi Pertanyaan

Atas kejadian tersebut, orang tua korban membuat laporan ke Polres Metro Depok pada 24 Juli 2024.

“Kronologisnya sendiri, si pelaku ini melakukan pencabulan dan juga sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Rabu (25/9/2024).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved